Saudi Arabia Buka Penerbangan dari Indonesia Secara Terbatas

<p>Foto: Baitullah.</p>
Foto: Baitullah.

Gemasulawesi– Saudi Arabia sejak 24 Agustus 2021 telah buka pintunya bagi penerbangan dari Indonesia secara terbatas.

“Betul, negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini,” ungkap Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi dalam diskusi online, Kamis 2 September 2021 di Jakarta.

Selain Indonesia, katanya, negara lain yang diizinkan berkunjung ke Saudi adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, dan Argentina, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Baca juga: Jamaah Umrah Indonesia di Stop ke Arab Saudi

Meskipun Saudi Arabia buka penerbangan, namun hanya mengizinkan warga ekspatriat yang sudah divaksinasi covid19 di Saudi sebelum kembali ke negara asalnya.

Akan tetapi, syarat itu tidak berlaku bagi warga negara Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan dan keluarga mereka.

Terkait penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah, Khoirizi menyampaikan bahwa Indonesia belum diizinkan menyelenggarakannya.

Saudi juga belum mengeluarkan aturan apa pun berkait penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya segera ke Saudi untuk memperjelas penyelenggaraan ibadah umrah.

“Mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin 30 Agustus 2021.

Baca juga: Jamaah Umrah Indonesia Wajib Penuhi Syarat dari Arab Saudi

Pemerintah Saudi telah mencabut larangan masuk bagi 11 negara

Dikutip dari laman kemlu.go.id, Pemerintah Saudi, melalui pengumuman Kementerian Dalam Negeri pada 29 Mei 2021, telah mencabut larangan masuk bagi 11 (sebelas) negara yaitu Amerika Serikat, Inggris, Italia, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Portugal, Swedia, dan Swiss.

Pada Februari 2021, Saudi untuk sementara melarang masuk mereka yang datang dari 20 negara termasuk 11 negara itu.

Sebagaimana pengumuman larangan masuk pada awal Februari 2021, keputusan pencabutan kali ini juga didasarkan pada penilaian Arab Saudi atas perkembangan kasus covid19 secara global.

Ketentuan itu berlaku mulai 30 Mei 2021 pukul 01.00 waktu Arab Saudi atau pukul 05.00 WIB.

Sementara itu, sembilan negara masih tetap belum diperbolehkan masuk ke Saudi. Ke-9 negara itu adalah Afrika Selatan, Argentina, Brazil, India, Indonesia, Lebanon, Mesir, Pakistan dan Turki.

Keputusan ini akan terus ditinjau dari waktu ke waktu dengan memperhatikan perkembangan terakhir di masing-masing negara.

Kebijakan itu tidak berkait dengan keputusan pelaksanaan haji. Kepastian pelaksanaan haji masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dari Pemerintah Saudi.

Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan di Saudi telah dan akan terus meyakinkan Saudi agar segera mencabut larangan masuk sementara tersebut bagi Indonesia.

Perwakilan RI di Saudi telah berkoordinasi dan korespondensi kepada instansi berkait setempat seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah, dan GACA. (****)

Baca juga: Kemenag Harap Jamaah Umrah Indonesia dapat Kesempatan Ibadah

...

Artikel Terkait

wave

Mahasiswa Universitas Negeri Medan Tolak Amandemen UUD 1945

Ketua Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan, Rayanda Al Fathir tolak amandemen UUD 1945. Khawatir era Soeharto berulang kembali.

Kominfo Galakkan Gerakan Nasional Literasi Digital

Kominfo bekerja sama mitra jejaring Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi berikan edukasi literasi digital melalui media.

Selama Agustus Pemerintah Terima 43 Juta Vaksin Covid19

Kemenkes menyebut selama Agustus 2021 pemerintah telah menerima 43 juta dosis vaksin covid19, baik bentuk bahan mentah maupun vaksin jadi.

Jaksa Agung Minta Sidang Online Dikaji Ulang

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta mengkaji sidang online di masa pandemi covid19, karena untuk melihat tingkat efektivitasnya.

Kemensos: Banyak Daerah Tidak Aktif Lakukan Pemutakhiran DTKS

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengakui terdapat kabupaten/kota tidak aktif melakukan pemutakhiran DTKS, banyak laporan Bansos.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;