TP-TGR Parigi Moutong Sidangkan Puluhan ASN

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Berita Parigi moutong, gemasulawesi – Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Parigi moutong Provinsi Sulawesi tengah menyidangkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Puluhan ASN yang mengikuti sidang TP-TGR terkait pengembalian hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir.

Baca: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Sidang TP-TGR dipimpin Kepala BPKAD, Inspektur Inspektorat Parigi moutong selaku sekretaris dan Kabag Kumdang sekretariat ,

Sidang TP-TGR pimpinan oleh kepala Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Kepala Inspektorat sebagai sekretaris dan Kepala Bagian Hukum sekretariat Kantor Bupati sebagai anggota.

Baca: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

Kepala BPKAD, Yusrin menyebutkan, 17 ASN diundang untuk mengikuti persidangan dan dua diantaranya telah melunasi hasil temuan kerugian negara sebelum menjalani persidangan.

“Sebagian menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengembalikan secara mengangsur. Dalam satu minggu mereka akan mulai membayar kerugian negara sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,” terang Yusrin usai sidang TP-TGR, Rabu 22 Desember 2021.

Baca: Persidangan Elektronik di PN Parigi Terkendala Jaringan Internet

Lanjut Yusrin, dalam proses pengembalian kerugian negara itu, beberapa ASN memberikan jaminan. Bagi yang belum memberikan akan diserahkan ke tim penyelesaian kerugian daerah untuk mengambil jaminannya.

Awalnya kata dia, temuan masih dalam penanganan tim penyelesaian kerugian, setelah itu di naikkan ke tim TP-TGR untuk diselesaikan melalui persidangan.

Baca: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

“Dalam persidangan banyak alasan yang diberikan namun kita tetap menekankan pengembalian itu wajib dan mereka bersedia untuk melakukan itu,” ungkapnya.

Batas waktu pengembalian dari sidang TP-TGR paling lama dua tahun, jika tidak mampu mengembalikan maka jaminan yang telah diberikan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Pengembalian harus dilakukan sesuai hasil temuan dari BPK, tidak ada keringanan atau pertimbangan lainnya untuk mengurangi pengembalian kerugian negara.

“Untuk pejabat yang telah meninggal dunia, maka hasil temuan akan diselesaikan oleh ahli warisnya,” tegasnya. (mn/fan)

Baca: 60 Hari, Target Parimo Selesaikan Temuan BPK

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Dianugerahi Tim Inovatif Penanganan Stunting

Tim percepatan penanganan stunting di Kabupaten Parigi Moutong dianugerahi sebagai tim inovatif se Sulawesi tengah.

Bupati Poso Lantik 80 Kepala Desa Terpilih

Bupati Poso, Verna Inkiriwang, resmi melantik 80 Kepala desa yang terpilih pada Pilkades serentak di 16 Kecamatan pada 4 Desember 2021.

Desa Lebagu Kampung Reforma Agraria Pertama di Parigi Moutong

Desa Lebagu Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dicanangkan menjadi kampung reforma agraria.

Tahun 2022 Parigi Moutong Target Turunkan Kasus Stunting 9 Persen

Tahun 2022 Pemda Kabupaten Parigi moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi tengah target penurunan kasus stunting sebanyak 9 persen.

Kejari Poso Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Perkara 2021

Kejaksaan negeri (Kejari) Poso, Sulteng, musnahkan barang ratusan gram Narkoba berbentuk sabu. Barang bukti hasil penyelesaian perkara.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;