DKPP Putuskan Pemberhentian Empat Komisioner Bawaslu Banggai

<p>Foto: Sidang DKPP</p>
Foto: Sidang DKPP

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– DKPP beri hukuman pemberhentian dari jabatannya kepada empat Komisioner Bawaslu Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Putusan Majelis hakim DKPP RI perkara 109-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu 4 November 2020, isinya teradu satu hingga empat (ketua dan tiga anggota Bawaslu Banggai) serta teradu enam (anggota Bawaslu Sulteng) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Majelis hakim DKPP yang membacakan putusan yakni ketua Dr H Alfitra Salamm APU, anggota Dr Ida Budhiarti SH MH, Didik Supriyanto S.IP M.IP dan Prof Dr Teguh Prasetyo SH M.Si.

Baca juga: DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?

DKPP RI menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Bawaslu Banggai masing-masing Ketua Bece Abd Junaid, anggota Muh Adamsyah Usman, Marwan Muid dan Nurjana Ahmad, serta 1 anggota komisioner Bawaslu Sulteng yakni Ruslan Husen.

Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan DKPP RI terhadap ke lima penyelenggara Pemilu itu atas aduan dari bakal calon bupati Banggai H Herwin Yatim, pasca putusan rekomendasi pelanggaran administrasi yang mengakibatkan penerbitan putusan TMS KPU terhadap paslon WinStar.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan teradu satu hingga empat. Serta teradu enam merupakan bentuk pembangkangan terhadap lembaga Bawaslu.

Baca juga: Resmi, Tiga Pasangan Ikuti Pilkada Banggai 2020

Yang telah melakukan monitoring dan supervisi agar putusan Bawaslu Banggai menolak upaya gugatan sengketa pengadu, dapat diperbaiki karena tidak sesuai ketentuan dan mekanisme.

Putusan pemberhentian tetap terhadap empat anggota Komisioner Bawaslu Banggai dan satu komisioner Bawaslu Sulteng itu, berlaku mulai putusan dibacakan dan diberi waktu tujuh hari sejak pembacaan untuk dilaksanakan Bawaslu Sulteng.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banggai, Herwin Mustar – Mustar Labolo baru saja merasakan angin segar setelah dirinya dinyatakan menang di PTTUN Makassar dalam gugatan diskualifikasi yang diputuskan KPU Banggai.

Baca juga: Resmi, Tiga Pasangan Ikuti Pilkada Banggai 2020

Sebelumnya, pasangan nomor urut 3 tersebut telah ditetapkan sebagai kandidat di pertarungan pilbub Banggai oleh KPU. Aakan tetapi, belakangan hari ia kemudian didiskualifikasi dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang dipimpin langsung oleh Oyo Sunaryo, didampingi oleh Bambang Priyambodo dan Fari Rustandi, mengabulkan gugatan Pasangan Herwin Yatim – Mustar Labolo, Senin 19 Oktober 2020.

Pasca ditetapkan sebagai pemenang dalam kasus pilkada ini, pasangan jagoan PDIP, PKS, dan Partai Perindo, langsung menyatakan sikap siap tempur di Pilkada Banggai.

Baca juga: Ratusan Siswa Parimo Putus Sekolah

Herwin Yatim mengatakan, kemenangan ini merupakan salah satu bukti dari usaha kerasnya mencari keadilan.

Selain itu, ia juga mengatakan kemenangan ini adalah bagian dari ketulusan dirinya untuk kesejahteraan masyarakat Banggai.

“Kami sebagai orang yang mengejar keadilan, saat ini kami telah mendapatkannya dan ini adalah hak kami,” jelasnya.

Baca juga: Lagi, Luapan Banjir Putus Akses Jalan Banggai-Touna Sulteng

Kemenangan di PTTUN ini kata dia, merupakan kemenangan awal pertarungan dan ia yakin bisa menjadi pemenang di Pilkada Banggai.

Akibat kasus ini, Herwin Yatim – Mustar Labolo ketinggalan tiga pekan masa kampanye. Akan tetapo Herwin menegaskan tidak ada kata terlambat untuk melakukan sosialisasi, karena upaya hukum ini juga bagian dari perjuangan mencari kemenangan.

“Tidak ada kata terlambat, saya ini sebagai Bupati, mungkin hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk menjatuhkan saya,” tutupnya.

Laporan: DKPP Turunkan Abd Chair Dari Kursi Ketua KPU Parimo

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Bawaslu: Bupati Parigi Moutong Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Bawaslu menyebutkan Bupati Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan umum (Pemilu) 2020.

DPRD Parigi Moutong Dukung Opsi Penggunaan Tenaga Surya Untuk Penerangan Jalan

DPRD Parimo mendukung langkah Pemda gunakan opsi penggunaan tenaga surya mengatasi persoalan penerangan jalan. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;