Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu lalu sempat heboh dugaan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
Hingga akhirnya Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran uang palsu tersebut.
Keempat tersangka itu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam jaringan pemalsuan uang yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan ini mengarah pada penangkapan tersangka pertama yang berinisial M di daerah Cengkareng.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut dengan penggerebekan sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
Hasil dari penggerebekan ini sangat mengejutkan, karena Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka tambahan yang berinisial FF, YS, dan MCDF.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 21 Juni 2024, Wira memaparkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan pemalsuan uang ini.
Tersangka FF memiliki peran dalam memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.
Sedangkan tersangka MCDF bertugas mencari tempat produksi dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke Srengseng, Jakarta Barat.
Sementara itu, M alias Mul, yang berperan sebagai koordinator utama, bertanggung jawab mencari operator, pekerja, dana operasional, dan pembeli untuk memproduksi uang palsu.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti tersebut antara lain berupa 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat cetak merek GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan mesin cetak uang lainnya.
Jika dikonversi, total nilai uang palsu yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Penangkapan ini tidak hanya berhenti pada keempat tersangka yang berhasil diamankan.
Polisi juga mengumumkan bahwa masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang buron ini adalah A, yang berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, I sebagai operator mesin cetak, dan P sebagai pemesan uang palsu.
Wira menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan uang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah 15 tahun penjara.
Kabar penangkapan ini segera menjadi viral di media sosial, dengan banyak netizen yang mengungkapkan keprihatinan dan kekecewaan mereka.
Berbagai tanggapan muncul, mulai dari kecaman terhadap kondisi infrastruktur hukum yang memungkinkan kejahatan ini terjadi, hingga pujian terhadap kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan uang ini.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi semakin canggih, kegiatan ilegal seperti pemalsuan uang masih dapat terjadi dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap semua bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat akan semakin waspada dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (*/Shofia)