Peredaran Uang Palsu di Jakarta Kian Meresahkan Masyarakat, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO, Begini Peran Masing-masing Pelaku

4 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pembuatan uang rupiah palsu.
4 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus pembuatan uang rupiah palsu. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu lalu sempat heboh dugaan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Hingga akhirnya Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran uang palsu tersebut.

Keempat tersangka itu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam jaringan pemalsuan uang yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Terjebak Kemacetan di Jalan Trans Sulawesi Selama 2 Hari, Truk Pengangkut Ternak Ini Terpaksa Buang Beberapa Ayamnya yang Mati ke Jurang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan ini mengarah pada penangkapan tersangka pertama yang berinisial M di daerah Cengkareng.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut dengan penggerebekan sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

Hasil dari penggerebekan ini sangat mengejutkan, karena Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka tambahan yang berinisial FF, YS, dan MCDF.

Baca Juga:
Merupakan Program Pemerintah Pusat, Pemkab Morowali Utara Terus Mengupayakan Germas Terlaksana hingga ke Pelosok

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 21 Juni 2024, Wira memaparkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan pemalsuan uang ini.

Tersangka FF memiliki peran dalam memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.

Sedangkan tersangka MCDF bertugas mencari tempat produksi dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke Srengseng, Jakarta Barat.

Sementara itu, M alias Mul, yang berperan sebagai koordinator utama, bertanggung jawab mencari operator, pekerja, dana operasional, dan pembeli untuk memproduksi uang palsu.

Baca Juga:
Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan, RS Anuntaloko Parigi Moutong Kini Mulai Menerapkan Rekam Medis Elektronik

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti tersebut antara lain berupa 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat cetak merek GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan mesin cetak uang lainnya.

Jika dikonversi, total nilai uang palsu yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Penangkapan ini tidak hanya berhenti pada keempat tersangka yang berhasil diamankan.

Baca Juga:
Waduh! Aksi Pengunjung Taman Safari Masukkan Wortel ke Hidung Rusa dan Beri Makan Kuda Nil dengan Sampah Plastik Ini Viral di Media Sosial

Polisi juga mengumumkan bahwa masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang buron ini adalah A, yang berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, I sebagai operator mesin cetak, dan P sebagai pemesan uang palsu.

Wira menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan uang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Polri Bantah Pernyataan Saka Tatal yang Mengaku Diintimidasi Selama Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina, Beberkan Sejumlah Bukti Ini

Kabar penangkapan ini segera menjadi viral di media sosial, dengan banyak netizen yang mengungkapkan keprihatinan dan kekecewaan mereka.

Berbagai tanggapan muncul, mulai dari kecaman terhadap kondisi infrastruktur hukum yang memungkinkan kejahatan ini terjadi, hingga pujian terhadap kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan uang ini.

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi semakin canggih, kegiatan ilegal seperti pemalsuan uang masih dapat terjadi dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap semua bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga:
Baru Terungkap! Kesaksian Sopir Truk yang Terlibat dalam Kecelakaan Mobil Sport Porsche di Tol Dalam Kota Jakarta, Akui Kaget Karena Ini

Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat akan semakin waspada dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Heboh Dugaan Adanya Peredaran Uang Palsu Hingga Rp22 Miliar di Kawasan Srengseng Raya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Meresahkan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan peredaran uang palsu hingga Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya.

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Donggala Ditangkap Polisi

Dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil di tangkap Kepolisian Resor

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sulawesi Utara, Tiga Masih Dikejar

Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pria berinisial SM (46) warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Kota Bitung, pengedar uang palsu.

Lima Pelaku Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Dibekuk Polisi

Polres Bogor dan Polsek Cileung, Jawa Barat bekuk lima pelaku pengedar uang palsu senilai Rp1 miliar. Satu lainnya masih dalam pengejaran.

Sat Reskrim Grebek Lokasi Produksi Uang Palsu di Buol

Sat Reskrim menggrebek lokasi produksi uang palsu di Buol, Sulawesi Tengah, satu pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Langudon, Bokat.

Berita Terkini

wave

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.


See All
; ;