Tragis! Seorang Suami di Jakarta Selatan Tega Bunuh Sang Istri dengan Cara Sadis Ini, Diduga Berawal dari Cemburu

Suami membunuh istri akibat cemburu. Temukan detail lengkap tentang kasus pembunuhan ini dan langkah hukum yang diambil.
Suami membunuh istri akibat cemburu. Temukan detail lengkap tentang kasus pembunuhan ini dan langkah hukum yang diambil. Source: Foto/Ilustrasi/Pixabay

Jakarta Selatan, gemasulawesi - Sebuah tragedi terjadi di Jakarta Selatan ketika seorang pria berinisial AS (30) membunuh istrinya sendiri.

Pembunuhan ini berawal dari kecemburuan ekstrem AS, yang merasa istrinya berselingkuh. 

Dalam ledakan kemarahan, AS melakukan serangan brutal menggunakan pisau, menusuk berbagai bagian tubuh korban seperti dada, perut, paha, leher, dan telinga. 

Korban meninggal dunia di tempat kejadian, dan kejadian ini mencerminkan bahaya dari ketidakstabilan emosional dalam hubungan.

Baca Juga:
Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo Menyelesaikan Data Pemilih Ganda dan Pemilih Perbatasan

Setelah kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan segera menangani kasus ini dengan serius. 

Pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti penting, termasuk pisau yang digunakan pelaku dan barang-barang pribadi milik korban. 

Selain itu, mereka melakukan pemeriksaan visum untuk menilai luka-luka korban dan mewawancarai saksi-saksi yang mungkin memiliki informasi penting mengenai kejadian tersebut. 

Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke pengadilan.

Baca Juga:
Gunung Ibu di Halmahera Barat Dilaporkan Mengalami Erupsi 3 Kali pada Senin Dini Hari

Pelaku, AS, kini menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimum Rp45 juta untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

Proses hukum terhadap AS sedang berlangsung, dan ia dihadapkan pada kemungkinan vonis berat tergantung pada hasil persidangan dan pertimbangan hakim.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh nyata dari kekerasan dalam rumah tangga yang tidak bisa ditolerir. 

Baca Juga:
Akibatkan Ratusan Lapak dan Kios Hangus Dilalap Api, Kebakaran Hebat Kembali Melanda Pasar Tradisional di Kecamatan Pasrepan Pasuruan

Ia menekankan pentingnya tindakan preventif dan edukasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga. 

"Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengatasi masalah rumah tangga dengan cara yang tidak kekerasan," ujar AKBP Gogo. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap indikasi kekerasan kepada pihak berwajib untuk mencegah kekerasan lebih lanjut.

Kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan, memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

Baca Juga:
Dengan Menyulap Sampah Menjadi Emas, Masyarakat Diajak Pegadaian Kendari untuk Menerapkan Gaya Hidup Hijau

Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya menangani konflik dengan cara yang aman dan konstruktif. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Kontroversi Kasus Pembunuhan Dini Sera, Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Tegas untuk 3 Hakim yang Membebaskan Terdakwa Ronald Tanur

Sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Komisi Yudisial.

Begini Tanggapan Kejagung Terkait Rencana Jessica Wongso Ajukan PK dalam Kasus Pembunuhan Mirna, Singgung Soal Ketentuan Hukumnya

Jessica Wongso akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, ini tanggapan Kejagung.

Ungkapan Hati Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Mirna Jadi Sorotan, Akui Lega Karena Hal ini

Jessica Wongso merasa lega setelah bebas bersyarat dan berencana mengajukan peninjauan kembali kasus pembunuhan Mirna.

Diperiksa Terkait Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan

Saka Tatal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Setelah Jalani Sumpah Pocong, Saka Tatal Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina

Saka Tatal, setelah sumpah pocong yang dramatis, akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterangan palsu di Bareskrim.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;