Jakarta Selatan, gemasulawesi - Sebuah tragedi terjadi di Jakarta Selatan ketika seorang pria berinisial AS (30) membunuh istrinya sendiri.
Pembunuhan ini berawal dari kecemburuan ekstrem AS, yang merasa istrinya berselingkuh.
Dalam ledakan kemarahan, AS melakukan serangan brutal menggunakan pisau, menusuk berbagai bagian tubuh korban seperti dada, perut, paha, leher, dan telinga.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian, dan kejadian ini mencerminkan bahaya dari ketidakstabilan emosional dalam hubungan.
Setelah kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan segera menangani kasus ini dengan serius.
Pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti penting, termasuk pisau yang digunakan pelaku dan barang-barang pribadi milik korban.
Selain itu, mereka melakukan pemeriksaan visum untuk menilai luka-luka korban dan mewawancarai saksi-saksi yang mungkin memiliki informasi penting mengenai kejadian tersebut.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Baca Juga:
Gunung Ibu di Halmahera Barat Dilaporkan Mengalami Erupsi 3 Kali pada Senin Dini Hari
Pelaku, AS, kini menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimum Rp45 juta untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Proses hukum terhadap AS sedang berlangsung, dan ia dihadapkan pada kemungkinan vonis berat tergantung pada hasil persidangan dan pertimbangan hakim.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh nyata dari kekerasan dalam rumah tangga yang tidak bisa ditolerir.
Ia menekankan pentingnya tindakan preventif dan edukasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengatasi masalah rumah tangga dengan cara yang tidak kekerasan," ujar AKBP Gogo.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap indikasi kekerasan kepada pihak berwajib untuk mencegah kekerasan lebih lanjut.
Kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan, memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga meningkatkan kesadaran tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya menangani konflik dengan cara yang aman dan konstruktif. (*/Shofia)