Jalankan Bisnis Ilegal! Janda Empat Anak Ditangkap di Kampung Narkoba Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Puluhan Juta

Ilustrasi. Ipit, janda empat anak yang membuka jasa penitipan narkoba ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau.
Ilustrasi. Ipit, janda empat anak yang membuka jasa penitipan narkoba ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau. Source: Foto/Pexels

Pekanbaru, gemasulawesi - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial I. 

Ia merupakan janda dengan empat anak yang ditangkap karena diduga membuka jasa penitipan narkoba. 

Perempuan yang dikenal dengan nama Ipit ini ditangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, Riau. 

Kawasan tersebut dikenal sebagai "kampung narkoba." Profesi ini telah dijalani Ipit selama dua bulan terakhir sebelum akhirnya diciduk polisi.

Baca Juga:
Penyitaan 4 Apartemen Mewah Terkait Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menguak Fakta Baru, Ini Temuan Polisi yang Mencengangkan

Menurut Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Untari, tersangka yang dikenal dengan nama Ipit berperan sebagai penyimpan narkoba yang dipercayakan oleh bandar. 

Ia bertugas menyimpan dan mengamankan barang-barang haram tersebut sebelum didistribusikan lebih lanjut. 

Sebagai imbalan atas jasanya, Ipit mendapatkan upah dari setiap paket narkoba yang dititipkan kepadanya, menjadikannya salah satu bagian penting dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Iptu Untari menjelaskan, penggerebekan dilakukan di rumah tersangka setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai aktivitasnya. 

Baca Juga:
Heboh! PDI Perjuangan Bakal Pecat 27 Orang Kadernya, Sekjen Hasto Kristiyanto Bongkar Alasan Pemecatan

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 21,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp23 juta. 

"Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba yang telah dilakukan sebelumnya," ungkap Iptu Untari pada Kamis, 5 Desember 2024.

Lebih lanjut, Ipit mengaku kepada penyidik bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba bernama Ibal, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Peran Ipit dianggap strategis dalam membantu peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. 

Baca Juga:
Bayi 1 Tahun 3 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare di Depok hingga Punggungnya Melepuh, Polisi Tangkap Pelaku

"Tersangka menerima barang dari bandar, menyimpannya, lalu menyerahkannya kembali sesuai pesanan. Ia menerima bayaran dari setiap pengiriman yang berhasil," tambah Iptu Untari.

Penangkapan Ipit bermula dari hasil penyelidikan intensif di kawasan "kampung narkoba" yang memang menjadi target operasi rutin Polresta Pekanbaru. 

Polisi menggerebek rumah tersangka berdasarkan laporan aktivitas mencurigakan dari warga setempat. 

Barang bukti berupa pil ekstasi, sabu, dan uang tunai ditemukan tersembunyi di lemari kamar tersangka.

Baca Juga:
Tanggapi Isu Status Keanggotaan Jokowi di PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto: Sudah Tidak Lagi Jadi Bagian PDIP

Polisi menjerat Ipit dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. 

"Kami terus memburu bandar utama dan memutus rantai distribusi narkoba di wilayah ini," tegas Iptu Untari.

Kawasan Jalan Pangeran Hidayat memang dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkoba. Polresta Pekanbaru secara rutin melakukan penggerebekan untuk memberantas jaringan narkoba yang ada di sana. 

Penangkapan Ipit diharapkan menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan lebih besar dan menekan peredaran narkoba di kawasan tersebut. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Penyitaan 4 Apartemen Mewah Terkait Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menguak Fakta Baru, Ini Temuan Polisi yang Mencengangkan

Penyitaan empat apartemen di Batam ungkap fakta baru korupsi DPRD Riau, berikut sejumlah barang yang ikut disita.

Sekelompok Pemuda Mengaku Polisi Lakukan Pemerasan di Palmerah Jakarta Barat, Tiga Pelaku Diamankan, Begini Kronologinya

Pemerasan dengan modus mengaku anggota Polri di Palmerah Jakarta Barat terungkap, tiga pelaku berhasil diamankan.

Berstatus ABH! Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jakarta Selatan Dititipkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara

Remaja berusia 14 tahun, pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, dititipkan ke LPAS selama proses hukum berlangsung.

Bayi 1 Tahun 3 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare di Depok hingga Punggungnya Melepuh, Polisi Tangkap Pelaku

Polisi amankan pengasuh di Depok yang siram bayi dengan air panas, menyebabkan luka bakar serius pada korban.

OJK Sulselbar Terus Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Berbagai Daerah

Literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah terus ditingkatkan oleh OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dengan menggandeng mitra.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;