Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu di Tangerang, Polda Banten Tangkap 14 Tersangka, Begini Modus Licik Pelaku

Ilustrasi. Polda Banten ungkap peredaran uang palsu, menangkap 14 pelaku di Tangerang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ilustrasi. Polda Banten ungkap peredaran uang palsu, menangkap 14 pelaku di Tangerang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Source: Foto/Pexels

Tangerang, gemasulawesi - Penyelidikan atas peredaran uang palsu di wilayah Tangerang berhasil mengungkapkan jaringan kriminal yang cukup besar. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan yang terjadi di sekitar KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Informasi tersebut mengarah pada peredaran uang palsu yang sengaja diperdagangkan dengan tujuan meraup keuntungan dari korban yang tidak menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah palsu.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatanya ini cukup licik. 

Baca Juga:
Sanksi Penutupan TPAS Basirih Picu Tumpukan Sampah hingga 650 Ton per Hari, Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Darurat

Mereka menawarkan uang palsu dalam jumlah besar dengan janji kepada korban untuk mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari jumlah uang asli yang diberikan. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial ZL yang sedang berada di lokasi kejadian. 

Saat dilakukan interogasi, ZL mengakui bahwa ia memiliki uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di dalam saku jaketnya, dengan pecahan uang Rp100.000.

Baca Juga:
2 WNA Terlibat Kasus Penambangan Timah Ilegal di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku yang Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah

ZL mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari DS dan AS, yang merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Bandung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa setelah pengungkapan awal ini, polisi berhasil menangkap 14 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana dan Pasal 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000.000.

Baca Juga:
Heboh Gaji dan Tukin Pegawai BRIN 2025 Dipotong Karena Efisiensi Anggaran, DPR Khawatir Hasil Kerja Terganggu

"Motif dari para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan cara menipu korban yang tidak menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu. Mereka menggunakan modus operandi dengan menawarkan uang palsu dalam jumlah besar kepada korban dengan harga yang jauh lebih rendah," ujar Kombes Pol. Dian Setyawan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap transaksi uang yang mencurigakan dan lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang yang diterima. 

Meskipun uang palsu saat ini semakin sulit dibedakan dengan uang asli, masyarakat tetap diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak wajar.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat untuk memeriksa keaslian uang dan menghindari terjebak dalam modus-modus penipuan yang merugikan.

Baca Juga:
Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas TPHP Parigi Moutong Disebut Libatkan Oknum Pejabat

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat mencegah lebih banyak korban yang terjebak dalam peredaran uang palsu yang meresahkan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Sanksi Penutupan TPAS Basirih Picu Tumpukan Sampah hingga 650 Ton per Hari, Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Darurat

Pemerintah Kota Banjarmasin tetapkan status darurat sampah setelah TPAS Basirih ditutup, langkah antisipasi diambil.

Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas TPHP Parigi Moutong Disebut Libatkan Oknum Pejabat

Kelompok tani Kabupaten Parigi moutong diduga dimintai sejumlah dana oleh oknum pejabat dinas TPHP berkaitan bantuan Alsintan.

Update Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, TNI AL Sukses Bongkar 22,5 KM dengan Bantuan Para Nelayan

Begini update atau kabar terbaru terkait proses pembongkaran pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten

DTPHP Sulawesi Barat Melakukan Vaksinasi 9.000 Ekor Ternak pada 6 Kabupaten untuk Antisipasi Penularan PMK

Vaksinasi 9.000 ternak dilakukan oleh DTPHP Sulawesi Barat pada 6 kabupaten untuk mengantisipasi penularan PMK ternak.

Polres Palu Memperkenalkan Forum Komunikasi Polisi Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas di Palu

Forum Komunikasi Polisi Masyarakat atau FKPM diperkenalkan oleh Polres Palu untuk menjaga kamtibmas di Kota Palu.

Berita Terkini

wave

Cegah Banjir Susulan, Pemda Parigi Moutong Salurkan Ratusan Geobag ke Desa Moutong

Bupati Parigi Moutong salurkan bantuan geobag dan bronjong di Kecamatan Moutong guna memperkuat mitigasi darurat terhadap banjir susulan.

Pemda Parigi Moutong Gandeng UNU, Janjikan Asrama Mahasiswa di Gorontalo

Pemda Parigi Moutong gandeng UNU Gorontalo buat program beasiswa. Bupati Erwin Burase juga janjikan pembangunan asrama bagi mahasiswa.

Parigi Moutong-Gorontalo Perkuat Kerja Sama, Fokus Durian hingga Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo perkuat kerja sama sektor pertanian, peternakan, hingga rencana pembangunan asrama mahasiswa.

Legislator PKS Parigi Moutong Guyur Bantuan Tunai dan Bibit Cokelat saat Reses

Legislator PKS Muhammad Basuki salurkan bantuan tunai lansia & 1.000 bibit cokelat saat reses di Parigi Moutong. Serap aspirasi warga Kampal

Warga Gio Terancam Banjir, Selpina Basrin Kawal Pembangunan Tanggul di DPRD

Anggota DPRD Parigi Moutong Selpina Basrin kawal pembangunan tanggul dan drainase di Desa Gio demi cegah banjir yang resahkan warga setempat


See All
; ;