Bareskrim Polri Gerebek SPBU Nakal di Sukabumi, Pemilik Ditangkap Usai Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar, Begini Modus Liciknya

Polisi ungkap modus SPBU di Sukabumi curangi konsumen dengan alat tersembunyi, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Polisi ungkap modus SPBU di Sukabumi curangi konsumen dengan alat tersembunyi, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Sukabumi, gemasulawesi - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang di sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. 

Dalam kasus ini, pemilik PT PDM yang mengelola SPBU tersebut, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan manipulasi takaran BBM.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat mengisi bahan bakar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik dari Ditreskrimsus, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan di lokasi.

Baca Juga:
Tragis! Pria di Kota Tebing Tinggi Tewas dengan Luka Parah di Kepala, Diduga Jatuh Saat Mencuri Kabel Tower

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa tim menemukan indikasi kuat adanya alat tambahan ilegal yang memanipulasi jumlah BBM yang keluar dari dispenser. 

"Alat ini disembunyikan dalam kolom kosong antara pompa dan alat ukur BBM sehingga sulit terdeteksi," jelasnya pada Rabu, 19 Februari 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SPBU ini menggunakan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. 

Namun, pemilik diduga memasang unit printer sirkuit dengan trafo pengatur arus listrik untuk mengurangi jumlah BBM yang diterima konsumen.

Baca Juga:
Ketum Partai Demokrat AHY Tanggapi Gagasan Pembentukan Koalisi Permanen untuk KIM Plus: Saya Rasa Semangatnya Bagus

Dampaknya, setiap pengisian 20 liter BBM, pelanggan menerima kurang lebih 600 ml lebih sedikit dari seharusnya. 

Rata-rata penyimpangan ini mencapai 3% per transaksi, menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk dua pegawai SPBU, ahli metrologi, dan pihak manajemen PT PDM. 

Berdasarkan bukti yang ditemukan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga:
Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, Polri mempertimbangkan untuk menjerat tersangka dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso mengapresiasi tindakan tegas Polri dalam mengungkap kasus ini.

"Terdapat empat pompa dispenser yang dipasangi alat curang ini, menyebabkan pengurangan takaran BBM dan merugikan konsumen," ungkapnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi SPBU lain agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Tragis! Pria di Kota Tebing Tinggi Tewas dengan Luka Parah di Kepala, Diduga Jatuh Saat Mencuri Kabel Tower

Polisi selidiki kasus pria tewas di Tebing Tinggi, dugaan awal korban jatuh saat mencuri kabel dari tower telekomunikasi milik PT Mitra Tel.

Tim Audit Sambangi Kebun Durian di Parigi Moutong, Pastikan Kesiapan Mutu dan Kualitas Buah untuk Ekspor

Kebun Durian di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disambangi tim audit guna memastikan kesiapan mutu serta kualitas buah untuk ekspor

Sigi Pastikan Pelaksanaan Harga Murah Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tetap Dilakukan

Pelaksanaan pasar murah menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2025 dipastikan Kabupaten Sigi, Sulteng, tetap dilakukan.

Bapanas dan Pemprov Sulteng Menyiapkan 14 Rumah Kemas Durian Beku sejak Tahun 2024

14 rumah kemas durian beku telah disiapkan oleh Badan Pangan Nasional dan Pemprov Sulawesi Tengah sejak tahun 2014.

Hadiri Rakor Nasional Kemendagri, Plh Bupati Parigi Moutong Zulfinasran Soroti Inflasi dan Transportasi Jelang Ramadhan

Plh Bupati Parigi Moutong, Zulfinasran, ikut Rakor bahas inflasi & kesiapan transportasi jelang Ramadhan-Idul Fitri 2025.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;