Komnas HAM Soroti Vonis Mati untuk In Dragon dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Pariaman

In Dragon, terdakwa, hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat
In Dragon, terdakwa, hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat Source: (Foto/ANTARA)

Daerah, gemasulawesi - Komnas HAM Republik Indonesia menyoroti putusan Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, yang menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias "In Dragon".

Menurut Komnas HAM, keputusan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem peradilan.

Mereka menilai bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap hak hidup sebagaimana yang dijamin dalam norma-norma HAM.

"Putusan hukuman mati itu tidak sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, saat dihubungi dari Kota Padang.

Baca Juga:
Rupiah Menguat Ditopang Pertumbuhan Ekonomi dan Melemahnya Dolar AS

Ketua Komnas HAM RI menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa yang dikenal dengan nama In Dragon.

Vonis tersebut menjadi perhatian karena menyangkut prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dinilai tidak tercermin dalam putusan itu.

Keputusan hakim itu juga diketahui sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Baca Juga:
Polda Sumsel Latih 180 Personel Hadapi Karhutla Jelang Musim Kemarau

Meski begitu, Ketua Komnas HAM tetap menyatakan persetujuannya bahwa In Dragon memang layak menerima hukuman yang tegas.

Hal ini karena perbuatan pelaku yang telah merampas nyawa orang lain dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.

Anis menuturkan bahwa hak untuk hidup merupakan bagian yang dijamin secara tegas dalam konstitusi negara.

Jaminan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai instrumen HAM lainnya yang berlaku.

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Hewan Barito: Upaya Penataan Ruang Hijau Jakarta

Bahkan dalam KUHP yang baru, terdapat dorongan kuat untuk meninggalkan penggunaan hukuman mati.

Hukuman tersebut tidak lagi dianggap sebagai sanksi utama, melainkan hanya sebagai bentuk pidana alternatif.

Artinya, pidana mati tidak serta-merta harus dijalankan, dan bisa dialihkan tergantung situasi.

Seseorang yang divonis hukuman mati masih memiliki peluang untuk lolos dari eksekusi jika selama sepuluh tahun menunjukkan perilaku baik saat menjalani hukumannya.

Baca Juga:
HyperOS 3 Akan Segera Hadir! Berikut Ini Perangkat-perangkat Xiaomi yang Menjadi Prioritas untuk Pembaruan Tersebut

"Jadi, hukuman mati sekarang bukan lagi sebagai pidana utama, tapi hanya menjadi pilihan alternatif saja," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, Komnas HAM lebih memilih mendorong penerapan hukuman penjara seumur hidup dibanding memberikan hukuman mati.

Alasannya, karena pidana mati dianggap bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Menurutnya, vonis penjara seumur hidup sudah cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga:
Belajar dari Pemakzulan Fadli Hasan, Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid Bisa Bernasib Sama

Di sisi lain, Komnas HAM juga menekankan pentingnya memperhatikan pemulihan kondisi keluarga korban, bukan hanya fokus pada pelaku kejahatan semata.

Meski begitu, Anis menekankan pentingnya menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi pelaku yang telah dengan kejam menghilangkan nyawa seorang perempuan muda.

Korban diketahui bernama Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan di Padang Pariaman yang menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawa.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana serta pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada bulan September 2024.

Baca Juga:
Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional

Hakim Ketua Dedi Kuswara menyampaikan dalam persidangan bahwa, "Terdakwa Indra Septiarman yang dikenal dengan nama In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan." (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Klarifikasi Bupati Pati: Kenaikan PBB Tak Diberlakukan untuk Semua Wajib Pajak

Bupati Pati, Sudewo, luruskan isu kenaikan PBB-P2 dan tegaskan komitmen benahi infrastruktur serta ajak warga jaga kondusivitas.

Harapan Terakhir PSU Papua: Wamendagri dan KPU Pastikan Kelancaran Proses

Wamendagri Ribka Haluk berharap PSU di Papua jadi yang terakhir, KPU pastikan logistik dan pelaksanaan berjalan lancar di seluruh wilayah.

Belajar dari Pemakzulan Fadli Hasan, Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid Bisa Bernasib Sama

Belajar dari kasus Fadli Hasan, Wabup Parigi Moutong Abdul Sahid berpotensi besar dimakzulkan akibat langkah blunder permintaan fee.

Giliran Proyek Sekolah dan Rumah Sakit Diduga ‘Dikerjai’ Wakil Bupati Parigi Moutong

Lagi, giliran sekolah dan Rumah Sakit dibuat sakit kepala karena kebijakan blunder Wabup parigi Moutong.

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Tidak Boleh DPA Diserahkan Tanpa Mekanisme Resmi

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase tegaskan OPD untuk tidak sembarang memberikan DPA tanpa melalui jalur mekanisme resmi.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;