Abdul Hayat Gani Gugat Gubernur Sulawesi Selatan

<p>Ket Foto: Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (Foto/Facebook Andi Sudirman Sulaiman)</p>
Ket Foto: Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (Foto/Facebook Andi Sudirman Sulaiman)

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Dicopot dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani kini menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha negara (PTUN).

Pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengatakan gugatan itu terkait Surat Keputusan Presiden (SK) yang memberhentikan Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.

“Kami mengambil tindakan hukum yang kami anggap perlu sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 memberhentikan Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. SK ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022,” ucap Yusuf dalam konferensi pers di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 14 Desember 2022.

Selain itu, lanjutnya, ada juga dugaan adanya kesalahan prosedur administrasi pemerintahan yang peruntukan.

Baca: BKD Sulsel Serahkan SK 1.750 Pegawai PPPK 19 Desember 2022

Kekeliruan berikutnya adalah SK itu keluar sendiri, menurut Yusuf seharusnya surat itu memuat alasan mengapa surat itu keluar.

Alasannya adalah seseorang yang diberhentikan dari jabatannya harus tahu dengan jelas apa itu. Kalaupun ada petikan, tapi jika tanpa konsederasi pemberhentian, tentu akan ada pertanyaan, dan diduga ketentuan administrasi dilanggar.

Bahkan, kata Yusuf, ada dugaan resistensi terhadap Surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan kepada Presiden Jokowi cq Menteri Sekretaris Kabinet di Jakarta pada 12 September 2022, perihal bersifat rahasia terkait memberhentikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.

Baca: Disbudpar Sulsel Akan Libatkan UMKM Setiap Event Pariwisata

Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Yusuf mengatakan sebagai pengacara, dia mengajukan gugatan ke PTUN pada hari Jumat terkait masalah ini.

“Adapun tim beranggotakan lima orang yang menilai kinerja Sekda, nantinya akan berbentuk pidana. Kami menduga surat tersebut ditulis di luar Pemprov Sulsel karena BKD sebenarnya tidak tahu, sehingga tidak berkesesuaian,” kata Yusuf yang juga anggota DPRD Kota Makassar itu.

Baca: Masjid Raya Bantaeng Direnovasi Pemrov Sulsel

Abdul Hayat Gani menerima surat pemecatan dari Gubernur Sudirman pada Rabu sore 13 Desember 2022 sore.

Petikan Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 diterbitkan pada tanggal 30 November 2022 dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, menjelaskan Andi Aslam Patonangi telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Sulsel.

Baca: TP PKK Sulsel Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Andi Aslam adalah mantan Bupati Pinrang periode 2009 hingga 2019 sekaligus pamong senior.

“Untuk mengisi jabatan sementara Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian,” ucap Jausi.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya telah menunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca: Ada Sengketa Lahan, Pemprov Sulsel Berhati-hati Membangun Stadion Mattoangin

Selain itu, ada juga Surat Keputusan Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani tertanggal 30 November 2022. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

BKPSDM Parigi Moutong Gelar Bimtek Penyusunan SKP

(BKPSDM) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Pemkot Palu Gandeng Organda Atasi Persoalan Angkutan Darat

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah gandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda), membangun kolaborasi guna mengatasi

Pemprov Sulteng Minta Petani di Napu Perluas Lahan Hortikultura

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), minta petani di Napu Kabupaten Poso, untuk lebih perluas lahan hortikultura

Cabor Panahan dan Tenis Parigi Moutong Sumbang Dua Emas

Cabor panahan dan tenis beregu putra menyumbang ketambahan dua medali emas Parigi moutong pada Porprov ke-IX di Kabupaten Banggai.

Gunakan Dana BOS Bimtek ke Bali, Sejumlah Kepala Sekolah Kota Pare-Pare Disorot

Kepala sekolah di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan diduga pergi ke Bali Bimtek dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;