Pelaku Ekspor Benih Lobster Diancam Pidana

<p>Foto: Pelaku ekspor benih lobster.</p>
Foto: Pelaku ekspor benih lobster.

Berita nasional, gemasulawesi– Pelaku ekspor benih lobster akan diberikan sanksi pidana, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

“Permen Kelautan dan Perikanan 17 Tahun 2021 terkait dengan Pasal 19 ketentuan tentang sanksi, ayat 1 terkait menyatakan setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL dari RI. Apabila dilanggar, maka ketentuannya ialah pidana,” ungkap Riza Priyatna Kepala Pusat Karantina Ikan KKP dalam diskusi virtual Jalan Benar untuk Benur, Selasa 13 Juli 2021.

Selain ancaman pidana untuk pelaku ekspor benih lobster, KKP juga memberikan ancaman sanksi administratif bagi masyarakat menangkap benih lobster tidak sesuai dengan peruntukannya.   

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Kritisi Vaksin Gotong Royong Individu                       

Sanksi administratif untuk pelaku ekspor benih lobster itu berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan penangkapan, penyegelan, pengurangan, serta tindakan lainnya.

Sanksi administratif untuk pelaku ekspor benih lobster lainnya dalam bentuk denda, pembekuan serta pencabutan dokumen perizinan berusaha.

“Kemudian untuk penangkapan BBL tidak sesuai dengan peruntukkan, penangkapan lobster di bawah 150 gram, sanksi secara administratif,” tuturnya.

Baca juga: Lanal Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri

Lobster boleh ekspor hanya kategori dewasa

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan, lobster boleh diekspor hanya kategori dewasa. Yakni ukuran di atas 200 gram maupun jenis pasir dengan ukuran 150 gram.

Larangan ekspor benih lobster untuk mendorong kegiatan budi daya lobster.

Baca juga: Benih Kedelai Pengadaan DTPHP Parimo Diduga di Korupsi

“Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan larangan ekspor ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budi daya lobster,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI, pasal 19 Ayat 1 menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

Baca juga: Anak Kecanduan Gadget Rentan Terkena Masalah Kejiwaan

...

Artikel Terkait

wave

Sindikat Manfaatkan Warga Miskin Jadi Pengedar Narkoba di Kalsel

Sindikat manfaatkan warga miskin jadi pengedar Narkoba di Kalsel. Itu terungkap dari sejumlah pengungkapan kasus, Fakta cukup miris

KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi Lelang Jabatan Tanjung Balai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan kasus korupsi lelang jabatan Tanjung Balai, Usut Kerja Sama Penyidik Stepanus-Pengacara.

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri Kembalikan Uang

Kejaksaan menyebut satu tersangka kasus dugaan korupsi Asabri, Sonny Widjaya kembalikan uang, sambil terus melacak aset milik 9 lainnya.

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi Jelang Pilkada

KPK mengingatkan kepala daerah tidak melakukan tindak pidana korupsi saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena tekanan pihak-pihak lain

Tertangkap di Depok, Buronan Kejati Sulbar Sempat ke Sulawesi Tengah

Buronan Kejati Sulbar akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat, setelah sempat ke beberapa daerah termasuk Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;