Putuskan Kebijakan Pemukiman Melanggar Hukum Internasional, ICJ Sebut Penjajah Israel Harus Membayar Ganti Rugi kepada Warga Palestina

Ket. Foto: ICJ Memutuskan Kebijakan Pemukiman Penjajah Israel Melanggar Hukum Internasional
Ket. Foto: ICJ Memutuskan Kebijakan Pemukiman Penjajah Israel Melanggar Hukum Internasional Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Mahkamah Internasional atau ICJ memutuskan bahwa kebijakan pemukiman penjajah Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Kemarin, tanggal 19 Juli 2024, waktu setempat, ICJ juga memutuskan penjajah Israel harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang kehilangan harta benda dan pendapatan sebagai akibatnya.

ICJ juga menetapkan pemindahan pemukim oleh penjajah Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta pemeliharaan keberadaan mereka melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.

Baca Juga:
Lakukan Beberapa Penggerebekan, Serangan Penjajah Israel Terus Berlanjut di Sejumlah Kota Tepi Barat

Presiden Nawaf Salam, yang membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim menyatakan pengadilan menegaskan kembali bahwa pemukiman penjajah Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan rezim yang terkait dengannya, telah dipertahankan dan didirikan dengan melanggar hukum internasional.

“Pengadilan mencatat dengan keprihatinan yang mendalam bahwa kebijakan pemukiman penjajah Israel telah meluas sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tentang Tembok,” katanya.

Dikatakannya penyalahgunaan terus-menerus posisi penjajah Israel sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga:
Telah Memberitahukan Secara Tertulis, Benjamin Netanyahu Tolak Pendirian Rumah Sakit Lapangan untuk Merawat Anak-anak Palestina

Serta terus-menerusnya frustasi terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

“Dan menjadikan kehadiran penjajah Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” ujarnya.

ICJ juga menyatakan keberadaan penjajah Israel yang masih berlangsung di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Baca Juga:
Ditemani oleh Sekelompok Tentara, Menteri Keamanan Nasional Sayap Kanan Penjajah Israel Kunjungi Masjid Al Aqsa dalam Tindakan Provokatif

ICJ juga memutuskan bahwa penjajah Israel yang harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh pendudukannya dan mencatat eksploitasi sumber daya alam oleh penjajah Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan.

Menyoroti argumen bahwa penjajah Israel melakukan apartheid, Salam mengatakan Pengadilan mengamati kebijakan dan praktik penjajah Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur menerapkan pemisahan antara penduduk Palestina dan para pemukim yang dipindahkan oleh penjajah Israel ke wilayah tersebut.

Dia menerangkan pemisahan ini tidak hanya secara fisik, namun, juga melalui yurisdiksi dengan warga Palestina dipaksa untuk mendapatkan izin perencanan untuk membangun di wilayah Palestina yang diduduki sementara para pemukim penjajah Israel tidak.

Baca Juga:
Terlibat dalam Pembunuhan di Luar Hukum, AS Memberlakukan Pembatasan Visa pada Mantan Sersan Militer Penjajah Israel

“Sebagai hasil temuannya, Pengadilan menganggap bahwa peraturan perundang-undangan dan tindakan penjajah Israel merupakan pelanggaran Pasal 3 CERD, sehingga Tel Aviv melakukan diskriminasi rasial terhadap warga Palestina,” ucapnya.

Pengadilan lebih lanjut menyatakan praktik dan kebijakan penjajah Israel melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Meski keputusan tersebut mengikat secara hukum, namun, pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkannya.

Baca Juga:
Melalui Pesawat Pengintai, Militer Penjajah Israel Dilaporkan Menyebarkan Selebaran Berisi Ancaman di Kamp Jenin

Putusan ini muncul sebagai tanggapan terhadap permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 untuk mendapatkan pengadilan mengenai implikasi hukum dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi berkepanjangan penjajah Israel terhadap wilayah-wilayah, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak tahun 1967. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Krisis Akut, Warga Palestina di Yerusalem Mendapatkan Air Mengalir Selama 4 hingga 12 Jam per Minggu

Air yang mengalir selama 4 hingga 12 jam per minggu dikabarkan didapatkan oleh warga Palestina di Yerusalem.

Dibiarkan Mati Sendirian, Warga Palestina dengan Down Syndrome Dilaporkan Dianiaya Anjing Militer Penjajah Israel

Warga Palestina dengan Down Syndrome yang bernama Muhammad Bhar dikabarkan dianiaya oleh militer penjajah Israel.

Setidaknya 2 Warga Palestina Meninggal, Pesawat Penjajah Israel Dikabarkan Mengebom Sebuah Rumah di Kota Gaza

Sebuah rumah di Kota Gaza dikabarkan dibom oleh pesawat penjajah Israel dan menyebabkan sedikitnya 2 warga Palestina.

Gunakan Truk Milik Warga Sipil yang Disamarkan dengan Plat Nomor Palestina, Lebih dari Selusin Tentara Penjajah Israel Menyusup ke Jenin

Lebih dari 12 orang tentara penjajah Israel melakukan penyusupan ke Jenin, Tepi Barat, dengan menggunakan truk milik warga sipil.

Tepis Tuduhan Penghasutan, Pemimpin Oposisi Penjajah Israel Sebut Setiap Prajurit yang Bertempur di Gaza Lebih Terancam daripada Netanyahu

Pemimpin oposisi penjajah Israel yang bernama Yair Lapid menepis tuduhan penghasutan terhadap Benjamin Netanyahu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;