Putuskan Kebijakan Pemukiman Melanggar Hukum Internasional, ICJ Sebut Penjajah Israel Harus Membayar Ganti Rugi kepada Warga Palestina

Ket. Foto: ICJ Memutuskan Kebijakan Pemukiman Penjajah Israel Melanggar Hukum Internasional
Ket. Foto: ICJ Memutuskan Kebijakan Pemukiman Penjajah Israel Melanggar Hukum Internasional Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Mahkamah Internasional atau ICJ memutuskan bahwa kebijakan pemukiman penjajah Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Kemarin, tanggal 19 Juli 2024, waktu setempat, ICJ juga memutuskan penjajah Israel harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang kehilangan harta benda dan pendapatan sebagai akibatnya.

ICJ juga menetapkan pemindahan pemukim oleh penjajah Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta pemeliharaan keberadaan mereka melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.

Baca Juga:
Lakukan Beberapa Penggerebekan, Serangan Penjajah Israel Terus Berlanjut di Sejumlah Kota Tepi Barat

Presiden Nawaf Salam, yang membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim menyatakan pengadilan menegaskan kembali bahwa pemukiman penjajah Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan rezim yang terkait dengannya, telah dipertahankan dan didirikan dengan melanggar hukum internasional.

“Pengadilan mencatat dengan keprihatinan yang mendalam bahwa kebijakan pemukiman penjajah Israel telah meluas sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tentang Tembok,” katanya.

Dikatakannya penyalahgunaan terus-menerus posisi penjajah Israel sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga:
Telah Memberitahukan Secara Tertulis, Benjamin Netanyahu Tolak Pendirian Rumah Sakit Lapangan untuk Merawat Anak-anak Palestina

Serta terus-menerusnya frustasi terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

“Dan menjadikan kehadiran penjajah Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” ujarnya.

ICJ juga menyatakan keberadaan penjajah Israel yang masih berlangsung di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Baca Juga:
Ditemani oleh Sekelompok Tentara, Menteri Keamanan Nasional Sayap Kanan Penjajah Israel Kunjungi Masjid Al Aqsa dalam Tindakan Provokatif

ICJ juga memutuskan bahwa penjajah Israel yang harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh pendudukannya dan mencatat eksploitasi sumber daya alam oleh penjajah Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan.

Menyoroti argumen bahwa penjajah Israel melakukan apartheid, Salam mengatakan Pengadilan mengamati kebijakan dan praktik penjajah Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur menerapkan pemisahan antara penduduk Palestina dan para pemukim yang dipindahkan oleh penjajah Israel ke wilayah tersebut.

Dia menerangkan pemisahan ini tidak hanya secara fisik, namun, juga melalui yurisdiksi dengan warga Palestina dipaksa untuk mendapatkan izin perencanan untuk membangun di wilayah Palestina yang diduduki sementara para pemukim penjajah Israel tidak.

Baca Juga:
Terlibat dalam Pembunuhan di Luar Hukum, AS Memberlakukan Pembatasan Visa pada Mantan Sersan Militer Penjajah Israel

“Sebagai hasil temuannya, Pengadilan menganggap bahwa peraturan perundang-undangan dan tindakan penjajah Israel merupakan pelanggaran Pasal 3 CERD, sehingga Tel Aviv melakukan diskriminasi rasial terhadap warga Palestina,” ucapnya.

Pengadilan lebih lanjut menyatakan praktik dan kebijakan penjajah Israel melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Meski keputusan tersebut mengikat secara hukum, namun, pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkannya.

Baca Juga:
Melalui Pesawat Pengintai, Militer Penjajah Israel Dilaporkan Menyebarkan Selebaran Berisi Ancaman di Kamp Jenin

Putusan ini muncul sebagai tanggapan terhadap permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 untuk mendapatkan pengadilan mengenai implikasi hukum dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi berkepanjangan penjajah Israel terhadap wilayah-wilayah, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak tahun 1967. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Krisis Akut, Warga Palestina di Yerusalem Mendapatkan Air Mengalir Selama 4 hingga 12 Jam per Minggu

Air yang mengalir selama 4 hingga 12 jam per minggu dikabarkan didapatkan oleh warga Palestina di Yerusalem.

Dibiarkan Mati Sendirian, Warga Palestina dengan Down Syndrome Dilaporkan Dianiaya Anjing Militer Penjajah Israel

Warga Palestina dengan Down Syndrome yang bernama Muhammad Bhar dikabarkan dianiaya oleh militer penjajah Israel.

Setidaknya 2 Warga Palestina Meninggal, Pesawat Penjajah Israel Dikabarkan Mengebom Sebuah Rumah di Kota Gaza

Sebuah rumah di Kota Gaza dikabarkan dibom oleh pesawat penjajah Israel dan menyebabkan sedikitnya 2 warga Palestina.

Gunakan Truk Milik Warga Sipil yang Disamarkan dengan Plat Nomor Palestina, Lebih dari Selusin Tentara Penjajah Israel Menyusup ke Jenin

Lebih dari 12 orang tentara penjajah Israel melakukan penyusupan ke Jenin, Tepi Barat, dengan menggunakan truk milik warga sipil.

Tepis Tuduhan Penghasutan, Pemimpin Oposisi Penjajah Israel Sebut Setiap Prajurit yang Bertempur di Gaza Lebih Terancam daripada Netanyahu

Pemimpin oposisi penjajah Israel yang bernama Yair Lapid menepis tuduhan penghasutan terhadap Benjamin Netanyahu.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;