Pasrah! Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan Semuanya kepada Tuhan

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, kerugian negara mencapai Rp400 miliar dari skandal ini.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, kerugian negara mencapai Rp400 miliar dari skandal ini. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @kejaksaan.ri

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan impor gula. 

Dimana dalam kasus korupsi yang menyeret Tom Lembong ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar. 

Setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Tom Lembong menyampaikan tanggapan yang menunjukkan sikap pasrah dan keyakinan kepada Tuhan.

Saat ditanya oleh sejumlah wartawan terkait kasus yang menjeratnya, ia mengatakan, “Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa.” Hal ini mengisyaratkan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang ada dengan lapang dada.

Baca Juga:
Terbongkar! Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Pejaten Ternyata Residivis Kasus Berat, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tom Lembong diduga memberikan izin impor sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP pada tahun 2015, meskipun saat itu hasil rapat antar kementerian menyatakan bahwa Indonesia surplus gula dan tidak memerlukan impor. 

Keputusan ini melanggar peraturan yang menyatakan bahwa izin impor seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan kepada perusahaan swasta.

Bersama Tom Lembong, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial TS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:
Tidak Ada Dendam, Paslon Amrullah-Ibrahim Fokus Berjuang

Keputusan ini menandai langkah serius Kejaksaan Agung dalam menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terungkap bahwa izin impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tidak hanya melanggar prosedur tetapi juga merugikan masyarakat. 

Gula yang diimpor tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. 

Praktik ini menimbulkan dampak signifikan bagi perekonomian dan masyarakat, sehingga penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.

Baca Juga:
Bapanas Akan Lakukan Investigasi Usai Isu Anggur Shine Muscat Mengandung Residu Pestisida Viral

Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qodir, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut semua individu yang terlibat dalam kasus ini agar bertanggung jawab atas tindakan mereka. 

Kasus ini juga menjadi sorotan masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang konsisten dan adil terhadap setiap pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sebagai mantan pejabat tinggi, Tom Lembong menyadari dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi, dan ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. 

Dia meyakini bahwa keadilan pada akhirnya akan terwujud, dan seluruh proses ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. 

Baca Juga:
Viral Motor Mahasiswi Hilang di Perpustakaan Lampung Meski Ada Penjaga, Korban Menangis Sembari Tunjukkan Kartu Parkir

Harapan akan keadilan dan penegakan hukum yang tegas menjadi penting, mengingat banyaknya kasus serupa yang telah mengguncang masyarakat dan perekonomian Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Bapanas Akan Lakukan Investigasi Usai Isu Anggur Shine Muscat Mengandung Residu Pestisida Viral

Investigasi Bapanas pastikan keamanan anggur Shine Muscat asal Tiongkok, masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli.

Viral Maruarar Sirait Marah dan Kecewa Saat Rapat Internal Kementerian PKP, Cecar Bawahannya Karena Pengiriman Surat

Maruarar Sirait selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru-baru ini terekam marah ketika rapat internal bersama bawahannya

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Mengaku Kaget dan Langsung Beri Komentar Begini

Anies Baswedan turut memberikan komentarnya menanggapi kabar Tom Lembong dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula

Alasan Maruarar Sirait Usul Tanah Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat, Singgung Kondisi Profesi Guru Hingga ASN

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait baru-baru ini mengusulkan lahan sitaan kasus korupsi sebagai perumahan rakyat

Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula menyoroti praktik korupsi di Kementerian Perdagangan Indonesia.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;