Pasrah! Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan Semuanya kepada Tuhan

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, kerugian negara mencapai Rp400 miliar dari skandal ini.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, kerugian negara mencapai Rp400 miliar dari skandal ini. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @kejaksaan.ri

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan impor gula. 

Dimana dalam kasus korupsi yang menyeret Tom Lembong ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar. 

Setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Tom Lembong menyampaikan tanggapan yang menunjukkan sikap pasrah dan keyakinan kepada Tuhan.

Saat ditanya oleh sejumlah wartawan terkait kasus yang menjeratnya, ia mengatakan, “Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa.” Hal ini mengisyaratkan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang ada dengan lapang dada.

Baca Juga:
Terbongkar! Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Pejaten Ternyata Residivis Kasus Berat, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tom Lembong diduga memberikan izin impor sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP pada tahun 2015, meskipun saat itu hasil rapat antar kementerian menyatakan bahwa Indonesia surplus gula dan tidak memerlukan impor. 

Keputusan ini melanggar peraturan yang menyatakan bahwa izin impor seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan kepada perusahaan swasta.

Bersama Tom Lembong, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial TS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:
Tidak Ada Dendam, Paslon Amrullah-Ibrahim Fokus Berjuang

Keputusan ini menandai langkah serius Kejaksaan Agung dalam menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terungkap bahwa izin impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tidak hanya melanggar prosedur tetapi juga merugikan masyarakat. 

Gula yang diimpor tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. 

Praktik ini menimbulkan dampak signifikan bagi perekonomian dan masyarakat, sehingga penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.

Baca Juga:
Bapanas Akan Lakukan Investigasi Usai Isu Anggur Shine Muscat Mengandung Residu Pestisida Viral

Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qodir, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut semua individu yang terlibat dalam kasus ini agar bertanggung jawab atas tindakan mereka. 

Kasus ini juga menjadi sorotan masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang konsisten dan adil terhadap setiap pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sebagai mantan pejabat tinggi, Tom Lembong menyadari dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi, dan ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. 

Dia meyakini bahwa keadilan pada akhirnya akan terwujud, dan seluruh proses ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. 

Baca Juga:
Viral Motor Mahasiswi Hilang di Perpustakaan Lampung Meski Ada Penjaga, Korban Menangis Sembari Tunjukkan Kartu Parkir

Harapan akan keadilan dan penegakan hukum yang tegas menjadi penting, mengingat banyaknya kasus serupa yang telah mengguncang masyarakat dan perekonomian Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Bapanas Akan Lakukan Investigasi Usai Isu Anggur Shine Muscat Mengandung Residu Pestisida Viral

Investigasi Bapanas pastikan keamanan anggur Shine Muscat asal Tiongkok, masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli.

Viral Maruarar Sirait Marah dan Kecewa Saat Rapat Internal Kementerian PKP, Cecar Bawahannya Karena Pengiriman Surat

Maruarar Sirait selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru-baru ini terekam marah ketika rapat internal bersama bawahannya

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Mengaku Kaget dan Langsung Beri Komentar Begini

Anies Baswedan turut memberikan komentarnya menanggapi kabar Tom Lembong dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula

Alasan Maruarar Sirait Usul Tanah Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat, Singgung Kondisi Profesi Guru Hingga ASN

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait baru-baru ini mengusulkan lahan sitaan kasus korupsi sebagai perumahan rakyat

Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar, Tom Lembong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula menyoroti praktik korupsi di Kementerian Perdagangan Indonesia.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;