Wakil Ketua Komisi I DPR Nilai Munculnya Aksi Penolakan UU TNI Karena Belum Paham Substansi Undang-undang Tersebut

Potret Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono ketika memberikan keterangan kepada awak media
Potret Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono ketika memberikan keterangan kepada awak media Source: (Foto/HO-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang (UU) TNI.

Meski UU TNI telah disetujui oleh DPR RI, penolakan dari sejumlah elemen masyarakat masih terus berlangsung.

Menurut Dave, aksi-aksi unjuk rasa tersebut terjadi karena masih ada kesalahpahaman dalam memahami substansi perubahan UU TNI yang baru.

Ia menilai banyak tafsir pribadi yang berkembang di tengah masyarakat, yang pada akhirnya menciptakan persepsi keliru terhadap isi regulasi tersebut.

Baca Juga:
Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Dandenpom Balikpapan Angkat Bicara

Dave juga menyoroti adanya hambatan komunikasi terkait isi UU TNI. Ia menyebut bahwa masih banyak pihak yang belum menerima draf akhir dan memahami ketentuan yang telah disepakati dalam revisi undang-undang ini.

"Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima," jelas Dave di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam UU ini tidak serta-merta memberi kewenangan lebih besar kepada TNI di ranah sipil, tetapi hanya mengakomodasi jabatan-jabatan yang sejak lama sudah diisi oleh personel aktif TNI, seperti di BNPT, BNPB, dan BNPP.

Baca Juga:
JPU KPK Desak Hakim Tipikor untuk Tolak Nota Keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Begini Alasannya

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa revisi UU ini akan membuat TNI masuk lebih jauh ke ranah penegakan hukum atau mengambil peran yang seharusnya menjadi wewenang kepolisian.

Menurutnya, UU ini tidak memberikan celah untuk kemungkinan tersebut.

"Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada," kata Dave.

Terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi personel TNI, Dave menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengatasi masalah rotasi jabatan di level tertinggi.

Baca Juga:
Pelaku Penembakan Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM: Penegakan Hukum Berjalan dengan Baik

Ia menilai bahwa saat ini ada sejumlah perwira tinggi TNI berpangkat bintang empat yang hanya bertugas selama satu tahun sebelum akhirnya pensiun, padahal mereka masih memiliki tanggung jawab yang belum terselesaikan.

Melalui revisi UU TNI, diharapkan tidak ada lagi pergantian yang terlalu cepat di tingkat pimpinan militer, sehingga stabilitas institusi dan keberlanjutan kebijakan dapat terjaga dengan lebih baik. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Dandenpom Balikpapan Angkat Bicara

Dandenpom Balikpapan benarkan ada oknum TNI AL yang terlibat dalam dugaan pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru

JPU KPK Desak Hakim Tipikor untuk Tolak Nota Keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Begini Alasannya

Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Pelaku Penembakan Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM: Penegakan Hukum Berjalan dengan Baik

Komnas HAM berikan apresiasi kepada proses penegakan hukum dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak

Dorong Upaya Cegah Korupsi, Sahroni Minta KPK Beri Sanksi Tegas kepada Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK bertindak tegas terhadap para pejabat negara yang belum serahkan LHKPN

Peringatkan Pengusaha Nakal, Mentan Minta Penjualan Beras Tak Sesuai Kemasan Dihentikan Sebelum Pemerintah Turun Tangan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan kepada pengusaha beras nakal yang memanipulasi kemasan beras

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;