Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang (UU) TNI.
Meski UU TNI telah disetujui oleh DPR RI, penolakan dari sejumlah elemen masyarakat masih terus berlangsung.
Menurut Dave, aksi-aksi unjuk rasa tersebut terjadi karena masih ada kesalahpahaman dalam memahami substansi perubahan UU TNI yang baru.
Ia menilai banyak tafsir pribadi yang berkembang di tengah masyarakat, yang pada akhirnya menciptakan persepsi keliru terhadap isi regulasi tersebut.
Baca Juga:
Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Dandenpom Balikpapan Angkat Bicara
Dave juga menyoroti adanya hambatan komunikasi terkait isi UU TNI. Ia menyebut bahwa masih banyak pihak yang belum menerima draf akhir dan memahami ketentuan yang telah disepakati dalam revisi undang-undang ini.
"Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima," jelas Dave di Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.
Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam UU ini tidak serta-merta memberi kewenangan lebih besar kepada TNI di ranah sipil, tetapi hanya mengakomodasi jabatan-jabatan yang sejak lama sudah diisi oleh personel aktif TNI, seperti di BNPT, BNPB, dan BNPP.
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa revisi UU ini akan membuat TNI masuk lebih jauh ke ranah penegakan hukum atau mengambil peran yang seharusnya menjadi wewenang kepolisian.
Menurutnya, UU ini tidak memberikan celah untuk kemungkinan tersebut.
"Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada," kata Dave.
Terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi personel TNI, Dave menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengatasi masalah rotasi jabatan di level tertinggi.
Ia menilai bahwa saat ini ada sejumlah perwira tinggi TNI berpangkat bintang empat yang hanya bertugas selama satu tahun sebelum akhirnya pensiun, padahal mereka masih memiliki tanggung jawab yang belum terselesaikan.
Melalui revisi UU TNI, diharapkan tidak ada lagi pergantian yang terlalu cepat di tingkat pimpinan militer, sehingga stabilitas institusi dan keberlanjutan kebijakan dapat terjaga dengan lebih baik. (*/Risco)