12 Ton BBM Ilegal Diamankan Polres Kabupaten Bungo

<p>ilustrasi</p>
ilustrasi

Bungo, gemasulawesi – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berhasil amankan pelaku tindak pidana pengeboran sumur minyak ilegal (Illegal Driling) yang diduga akan mengoplos dengan BBM subsidi kurang lebih sebanyak 12 ton.

Baca: BPBD Parigi Moutong Siapkan Logistik Untuk Korban Banjir

Dalam aksi pengamanan tersebut dua orang pelaku asal Sumatera Barat, berinisial VL bertindak sebagai sopir dan AF sebagai mekanik berhasil diamankan Satreskrim Polres Bungo.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 Unit mobil roda enam Mitsubishi Colt Diesel Canter H-DL dengan nomor polisi BA 9796 QO warna kuning dari tangan dua pelaku.

Baca: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Dalam mobil tersebut ditemukan muatan BBM ilegal diduga jenis minyak tanah sebanyak 12 Unit baby tank kapasitas 1000 Liter dan 2 galon jerigen.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, kasus berhasil diungkap Ketika tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan tugas mengantisipasi penyalahgunaan penjualan BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Bungo.

“Saat patroli ada mobil truk yang mencurigakan diduga memuat BBM illegal melintas dari desa Pantai Muararupit,” tuturnya Minggu 3 April 2022.

Baca: Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal

Selanjutnya, anggota Polres Bungo kata dia, menghetikan mobil untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BBM ilegal yang diduga dioplos dengan BBM subsidi tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

Lanjut dia, setelah dicek ada 12 Unit baby tank kapasitas 1000 Liter dan 2 galon jergen dengan total BBM ilegal 12.060 Liter atau 12 ton sedang dimuat oleh kendaraan roda empat tersebut.

Baca: Tim Kemensos Sempat Hilang Kontak 12 Jam di Pedalaman Papua

Untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan, dua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bungo.

Perbuatan pelaku diancam Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Ayat (1) KUHPidana. (*)

Baca: Oknum Kepsek di Parimo Diduga Main Tambang Emas Ilegal, Abaikan Tugas hingga Bohongi Kadis

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Tim Kemensos Sempat Hilang Kontak 12 Jam di Pedalaman Papua

tim Kementrian Sosial (Kemensos) sempat kehilangan kontak Ketika kembali dari mempersiapkan kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharini

Puntung Api Rokok Memicu Kebakaran Rumah Warga di Bogor

Salah satu rumah warga di daerah Kampung Cipinang Gading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota bogor terbakar.

Rizky Billar, Kena Imbas Kasus Penipuan Doni Salmanan

Rizky Billar terkena imbas dari kasus penipuan yang dilakukan Doni Salman. Hari ini adalah dijadwalkan melakukan pemeriksaan di kepolisian.

Tegas, Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Nistakan Agama Islam

Tegas, menurut Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim termasuk kategori penistaan agama islam.

Jenderal TNI Andika Perkasa Marah Dibohongi Anak Buah

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah karena dibohongi anak buahnya mengenai insiden penyerangan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;