Menteri Harap BUMDes Akomodir Potensi Desa

<p>Foto: Salah satu Bumdes.</p>
Foto: Salah satu Bumdes.

Berita nasional, gemasulawesi– Sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, diharapkan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dapat mengakomodir potensi desa.

“Dari UU Cipta Kerja turunannya ke Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, tentang BUMDes. Kemudian, diturunkan lagi menjadi Permendes PDTY nomor 3 tahun 2021, desa harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 Juni 2021.

Artinya, BUMDes tidak diperbolehkan menggunakan unit usaha desa sudah dilakukan masyarakat. Peraturan ini berlaku apabila BUMDes ingin membuat sebuah unit usaha desa.

Pernyataan itu disampaikan saat meninjau salah satu potensi desa pembuatan kain tenun dalam rangka Kunjungan Kerja (Kuker) ke Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Sabtu.

Baca juga: Bantuan Produktif Usaha Mikro, April 2021 Batas Pendataan

“Desa ini luar biasa potensinya, tinggal dikembangkan. Saya sampaikan kepada pak kepala desa (kades), bahwa yang mengonsolidasi semua usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini adalah BUMDes,” tuturnya.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Palu Denda Pelaku Usaha Rp 2 Juta

BUMDes diperkenankan membuat unit usaha kerajinan tenun, tapi perannya lebih mengkonsolidasi pengrajin-pengrajin di Desa Wedani.

Baca juga: Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

Dukung gagasan Desa Devisa, turut memberikan dukungan terkait gagasan menjadikan Desa Wedani sebagai Desa Devisa.

Baca juga: Kota Palu Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Usaha

Baca juga: Indonesia-China Kerjasama Perdagangan Local Currency Settlement

“Saya di sini menemukan gagasan baru, namanya Desa Devisa. Kalau konsepnya sudah cocok semua dari hulu ke hilir, maka akan kami jadikan model nasional,” sebutnya.

Baca juga: Rehab Rumah Rusak, BPBD Parimo Akomodir Tambahan 3000 Unit

Baca juga: Pemkot: Layanan Perizinan Elektronik Pangkas Waktu Pengurusan

Ia menambahkan, pembangunan desa paling bagus dengan replikasi. Apabila pengembangan desa itu berhasil, maka bisa menjadi contoh untuk desa-desa lain. (***)

Baca juga: Rehab Rumah Rusak, BPBD Parimo Akomodir Tambahan 3000 Unit

Baca juga: Riznu Fitra Inisiatif Kembangkan Pariwisata di Parigi Moutong

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Aksi Pasangan Mesum dan Curi Kotak Amal Terekam CCTV Masjid di Maros

Aksi pasangan mesum bermesraan dan mencuri isi kotak amal terekam CCTV Masjid Nurul Ikhsan Perumnas Tumalia, Maros, Sulawesi Selatan.

Komnas Perempuan Dorong Lengkapi Rencana Aksi HAM

Komnas Perempuan akan mendorong pelaksanaan rencana aksi HAM, dilengkapi dengan 15 agenda aksi prioritas pemajuan hak konstitusional.

Warga Dinilai Takut Laporkan Tindakan Kekerasan Aparat

Minimnya laporan kasus tindak kekerasan aparat penegak hukum, dinilai karena ketakutan warga menjadi korban atau saksi buntut usai pelaporan.

2021, Kemenhub Sasar Pengembangan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo

Kemenhub menyasar Pelabuhan Anggrek di Gorontalo, untuk pengembangan dimulai 2021. Melalui melalui pendanaan kreatif non APBN.

DPR Sebut Kemenkeu Blokir Rp 500 Miliar Dana Bantuan Ponpes Madrasah

Dewan Perwakilan Rakyat sebut Kemenkeu masih memblokir bantuan senilai Rp 500 Miliar, untuk Pondok Pesantren atau Ponpes Madrasah.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;