Parimo Mutakhirkan Dapodik Sarana Prasarana SD 2022

<p>Foto: Sarpras SD Parigi Moutong.</p>
Foto: Sarpras SD Parigi Moutong.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan pemutahiran Data pokok pendidikan atau Dapodik sarana prasarana Sekolah Dasar tahun 2022.

“Kami sedang menyelesaikan seluruh data usulan yang dilaporkan kedalam sistem Dapodik yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang,” ungkap Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim saat dihubungi, Kamis 25 Maret 2021.

Ia mengatakan, berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, sekolah yang mengalami tingkat kerusakan. Baik sedang, ringan dan berat di Parigi Moutong, wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPRP, untuk input Dapodik sarana prasarana.

Baca juga: Sulawesi Tengah Terima Bantuan Sarana Alat Kesehatan

“Rekomendasi harus dinas teknis, kami Disdikbud tidak bisa mengeluarkannya,” tuturnya.

Saat ini kata dia, tim penilai baik DPUPRP dan Disdikbud Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sedang menyasar sekolah yang diusulkan kedalam Dapodik sarana prasarana tahun depan.

Ia tidak menjelaskan dengan rinci, hanya saja pihaknya mengusulkan sebanyak-banyaknya kedalam Dapodik sarana prasarana. Nantinya, kementrian yang akan memverifikasi data yang diusulkan.

Baca juga: SMP Satu Paritra, Butuh Kepekaan Disdikbud

Baca juga: Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk

“Makanya semua usulan harus masuk dalam dapodik, sebab itu merupakan syarat wajib yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Sejauh ini kata dia, dalam penilaian yang dilakukan tim bagi sekolah yang akan melakukan rehab harus ada rekomendasi.

Kemudian, bagi sekolah pengusul baru harus membuktikan dengan sertifikat tanah serta dokumen pendukung lainnya.

Baca juga: Disdikbud Parimo Angkat Tenaga Honorer Sesuai Dapodik

Baca juga: DPO Kasus Jembatan Donggala Ditangkap di Jakarta

“Sekolah yang mengupload semua dokumen yang menjadi syarat dalam usulan itu,” sebutnya.

Ia menekankan, semua itu harus ada kepedulian dari sekolah itu sendiri. Walaupun, dinas telah berupaya maksimal menginput Dapodik sarana prasarana.

“Sekali lagi kepedulian, Kepsek kalau tidak ada kepedulian maka akan sia-sia upaya yang dilakukan,” tutupnya.

Baca juga: Puluhan Milyar Rupiah, BOP PAUD Parigi Moutong

Baca juga: Peringatan HUT Parimo Jadi Sarana Evaluasi

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

DPO Kasus Jembatan Donggala Ditangkap di Jakarta

Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus jembatan Donggala, Sulawesi Tengah, ditangkap di Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi Grebek Lokasi Pembuatan Miras di Banggai Kepulauan

Personil Polsek Totikum Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, grebek lokasi pembuatan Miras tradisional.

25 Desa Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pamsimas Parigi Moutong

Pengelola program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tandatangani Kerjasama 2021.

DP3AP2KB Parimo Bentuk Model Percontohan Masjid Ramah Anak

DP3AP2KB) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bentuk model percontohan masjid ramah anak, di Kelurahan Bantaya dan Desa Boyantongo.

Pemuda Pemilik Paket 14,26 Gram Tembakau Gorilla Ditangkap di Tolitoli

Satuan Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap pemuda pemilik paket 14,26 gram tembakau gorilla dikirim melalui jasa pengiriman.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;