Bantuan Diskon Listrik Berakhir

<p>Foto: Illustrasi Diskon Listrik.</p>
Foto: Illustrasi Diskon Listrik.

Berita nasional, gemasulawesi– Bantuan diskon listrik dari pemerintah untuk golongan 450VA dan 900VA bersubsidi, akan berakhir pada bulan Juni.

Bantuan yang diberikan sejak tahun lalu tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi covid 19, tidak lagi memperpanjangnya.

Baca Juga: KM Labobar Kembali Beroperasi Usai Larangan Mudik

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pemerintah telah memberikan bantuan dari tahun lalu, dan besaran diskonnya kemudian mengalami penurunan.

Dia mengatakan, bantuan ini berakhir usai kuartal II atau terakhir diperpanjang sampai Juni 2021.

Dengan demikian, mulai bulan depan masyarakat golongan 450 VA, dan 900VA bersubsidi tak lagi menikmati diskon listrik.

“Telah diputuskan tahun ini bertahap triwulan I diberikan sesuai yang diberikan tahun 2020. Kemudian triwulan II diberikan hanya 50%, dan triwulan berikutnya menjadi tidak sama sekali,” katanya dalam konferensi pers, Jumat 4 Juni 2021.

Baca juga: KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai, Ini Alasannya

Keputusan untuk menghentikan diskon listrik ini merupakan keputusan secara nasional.

“Seperti itu keputusan secara nasional, tidak di kita itunya keputusannya, tapi memang keputusan umum. Maksud saya juga itu menyangkut juga bansos yang lain dan mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan baik masyarakat luas,” terangnya.

Stimulus atau diskon listrik ini tidak diperpanjang. Artinya, pelanggan yang memenuhi kriteria tak lagi menerima bantuan itu.

Baca juga: Kesbangpol Sosialisasi Permendagri 78 Tahun 2020

“Jadi tidak lagi dibantu negara,” katanya.

Tak hanya menyudahi stimulus berupa diskon listrik, nantinya stimulus kelistrikan lain yang masuk dalam paket stimulus dengan periode sampai Juni 2021 juga akan berakhir.

Misalnya, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, yakni di bawah 40 jam nyala diberlakukan bagi tiga golongan.

Kemudian, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Selanjutnya, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen bagi pelanggan sosial 450 VA dan 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA. (***)

baca juga: Bupati Alor Marah Bantuan PKH Disalurkan Melalui DPRD

...

Artikel Terkait

wave

Masih Berutang, Satgas Blokir Rekening Obligor dan Kreditur BLBI

Negara bisa blokir rekening obligor dan kreditur BLBI, yang dinilai bandel karena tidak membayar utang, dengan kerjasama dengan BI dan OJK

Batal Berangkat, DPR Minta Calon Jemaah Haji Bersabar

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Calon Jemaah Haji (CJH) bersabar, meskipun telah memutuskan meniadakan pemberangkatan haji tahun ini.

MPR RI Apresiasi Langkah Himbara Tunda Tarif Transfer

Langkah Himpunan Bank Milik Negara Himbara tunda tarif transfer, dapatkan apresiasi Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.

PDIP Cabut Dukungan Kepada Bupati Alor, Amon Djobo

PDIP mencabut dukungan terhadap Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, akibat sikapnya kepada Mensos dan stafnya.

Mendikbud-Ristek: 2022 Pagu Anggaran Turun, Program Tetap Jalan

Meskipun mengalami penurunan pagu anggaran pada tahun 2022, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menyebut program akan terus berjalan efisien.

Berita Terkini

wave

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.


See All
; ;