Parigi Moutong, gemasulawesi – Pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid mendaftar ke KPU Parigi Moutong menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dengan didampingi tim pemenangan maupun simpatisan.
Pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid datang mendaftar di hari terakhir, yakni hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, sekitar Pukul 16.30 WITA.
Erwin Burase dan Abdul Sahid diusung 3 partai politik, yaitu Golkar, PBB, dan Perindo.
Pasangan itu datang ke sekretariat KPU Parigi Moutong naik gerobak dan mereka start dari kantor CPC Golkar di Parigi Moutong.
Setibanya di KPU, pasangan Erwin dan Sahid diterima oleh Ariyana, yang merupakan Ketua Parigi Moutong, dan anggota beserta pimpinan Bawaslu setempat.
Pada kesempatan tersbeut, bakal calon Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase mengatakan pendaftaran bakal calon kepala daerah menjadi pintu mengantarkan mereka untuk ditetapkan sebagai pasangan calon dan berkomitmen memenangkan Pilkada Parigi Moutong.
“Para tim maupun relawan yang tergabung dalam koalisi ini, saya mengucapkan terima kasih dan berharap perjuangan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ucapnya.
Ariyana menuturkan keikutsertaan bakal calon dalam Pilkada ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun demokrasi bangsa.
Dia menyatakan pihaknya berkomitmen mengedepankan integritas dan profesional melayani bakal pasangan calon saat pendaftaran.
Dia menyampaikan proses pendaftaran sebagai langkah awal, untuk itu, para bakal calon dapat memenuhi segala persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Mari kita sambut pesta demokrasi ini penuh kegembiraan, dan juga menjaga keamanan ketertiban agar Pilkada 2024 dapat terlaksana sesuai dengan tahapan pemilihan,” ucapnya.
Pilkada di Indonesia dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon.
Pilkada dilakukan 1 paket bersama dengan wakil kepala daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk kota. (*/Mey)