Geger! Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Golden Crescent yang Dikendalikan dari Lapas, 2 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi. Polda Riau bongkar jaringan narkotika Golden Crescent yang dikendalikan dari lapas. Dua tersangka ditangkap dan sabu disita.
Ilustrasi. Polda Riau bongkar jaringan narkotika Golden Crescent yang dikendalikan dari lapas. Dua tersangka ditangkap dan sabu disita. Source: Foto/Pixabay

Riau, gemasulawesi - Polda Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkotika dengan membongkar jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Golden Crescent. 

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan jaringan lintas provinsi yang bermula dari Pekanbaru, Riau, hingga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Baca Juga:
Heboh! Bimbingan Belajar di Makassar Sebar Hoaks Biaya Masuk Akpol untuk Kepentingan Bisnis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Operasi dimulai dengan penangkapan tersangka pertama, ABR (37), di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Dari tersangka pertama, kami menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna biru dongker. ABR mengaku barang ini akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau," ujar Kombes Putu Yudha, dikutip pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kasus ini kemudian terus berkembang dengan penyelidikan yang semakin intensif. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka kedua, HAP (29), di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. 

HAP ditangkap saat menerima tas berisi sabu dari ABR. Ia datang menggunakan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca Juga:
Aksi Pembobolan Rumah di Blitar Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku dan Temukan Barang Curian, Begini Kronologinya

Kombes Putu Yudha menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat narkotika internasional Golden Crescent, wilayah terkenal sebagai produsen utama narkotika yang mencakup Afghanistan, Iran, dan Pakistan. 

Lebih mengejutkan lagi, pengendalian operasi jaringan ini dilakukan oleh narapidana dari dalam lapas.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Temuan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika internasional bahkan dapat dikendalikan dari balik jeruji,” tegasnya.

Dengan disitanya 1,064 kilogram sabu, Polda Riau berhasil menyelamatkan sekitar 5.320 jiwa dari bahaya narkotika. 

Baca Juga:
Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Dewan Pers Berharap Teknologi Tingkatkan Efisiensi Kerja Media

Barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1.064.000.000 jika berhasil diedarkan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan Polda Riau dalam membongkar jaringan narkotika internasional ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam pemberantasan narkoba. 

Baca Juga:
Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian dan Pemda Agar Hemat APBN 2025, Susi Pudjiastuti: Saya Dukung Pak Presiden

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa lapas masih rentan menjadi pusat kendali bagi sindikat narkotika.

Upaya berkelanjutan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan ini dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh! Bimbingan Belajar di Makassar Sebar Hoaks Biaya Masuk Akpol untuk Kepentingan Bisnis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

ASN Institute di Makassar sengaja sebarkan informasi palsu biaya Akpol. Polisi amankan pelaku dan terancam pidana enam tahun.

Aksi Pembobolan Rumah di Blitar Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku dan Temukan Barang Curian, Begini Kronologinya

Polres Blitar ungkap kasus pembobolan rumah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti lengkap telah diamankan.

Viral! Seorang Pria di Jakarta Utara Tembak Mati Kucing dengan Senapan Angin, Alasan Mengejutkan Terungkap

Kucing tewas ditembak senapan angin, pelaku dijerat Pasal 302 dan 406 KUHP. Kasus ini viral di media sosial.

Mobil Berpelat Dinas Kemenhan Tabrak 4 Orang di Jakarta Barat, Satu Korban Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri

MSK, anak pegawai Kemenhan, menabrak empat orang dengan mobil dinas hingga menyebabkan satu korban meninggal dan lainnya terluka.

Pemkab Donggala Meminta Masyarakat Laporkan Tenaga Honorer Siluman atau yang Lulus PPPK tetapi Tidak Aktif Bekerja

Masyarakat diminta oleh Pemkab Donggala untuk melaporkan tenaga honorer siluman atau yang dinyatakan lulus PPPK tetapi tidak aktif.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;