Geger! Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Golden Crescent yang Dikendalikan dari Lapas, 2 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi. Polda Riau bongkar jaringan narkotika Golden Crescent yang dikendalikan dari lapas. Dua tersangka ditangkap dan sabu disita.
Ilustrasi. Polda Riau bongkar jaringan narkotika Golden Crescent yang dikendalikan dari lapas. Dua tersangka ditangkap dan sabu disita. Source: Foto/Pixabay

Riau, gemasulawesi - Polda Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkotika dengan membongkar jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Golden Crescent. 

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan jaringan lintas provinsi yang bermula dari Pekanbaru, Riau, hingga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Baca Juga:
Heboh! Bimbingan Belajar di Makassar Sebar Hoaks Biaya Masuk Akpol untuk Kepentingan Bisnis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Operasi dimulai dengan penangkapan tersangka pertama, ABR (37), di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Dari tersangka pertama, kami menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna biru dongker. ABR mengaku barang ini akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau," ujar Kombes Putu Yudha, dikutip pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kasus ini kemudian terus berkembang dengan penyelidikan yang semakin intensif. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka kedua, HAP (29), di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. 

HAP ditangkap saat menerima tas berisi sabu dari ABR. Ia datang menggunakan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca Juga:
Aksi Pembobolan Rumah di Blitar Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku dan Temukan Barang Curian, Begini Kronologinya

Kombes Putu Yudha menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat narkotika internasional Golden Crescent, wilayah terkenal sebagai produsen utama narkotika yang mencakup Afghanistan, Iran, dan Pakistan. 

Lebih mengejutkan lagi, pengendalian operasi jaringan ini dilakukan oleh narapidana dari dalam lapas.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Temuan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika internasional bahkan dapat dikendalikan dari balik jeruji,” tegasnya.

Dengan disitanya 1,064 kilogram sabu, Polda Riau berhasil menyelamatkan sekitar 5.320 jiwa dari bahaya narkotika. 

Baca Juga:
Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Dewan Pers Berharap Teknologi Tingkatkan Efisiensi Kerja Media

Barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1.064.000.000 jika berhasil diedarkan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan Polda Riau dalam membongkar jaringan narkotika internasional ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam pemberantasan narkoba. 

Baca Juga:
Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian dan Pemda Agar Hemat APBN 2025, Susi Pudjiastuti: Saya Dukung Pak Presiden

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa lapas masih rentan menjadi pusat kendali bagi sindikat narkotika.

Upaya berkelanjutan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan ini dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh! Bimbingan Belajar di Makassar Sebar Hoaks Biaya Masuk Akpol untuk Kepentingan Bisnis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

ASN Institute di Makassar sengaja sebarkan informasi palsu biaya Akpol. Polisi amankan pelaku dan terancam pidana enam tahun.

Aksi Pembobolan Rumah di Blitar Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku dan Temukan Barang Curian, Begini Kronologinya

Polres Blitar ungkap kasus pembobolan rumah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti lengkap telah diamankan.

Viral! Seorang Pria di Jakarta Utara Tembak Mati Kucing dengan Senapan Angin, Alasan Mengejutkan Terungkap

Kucing tewas ditembak senapan angin, pelaku dijerat Pasal 302 dan 406 KUHP. Kasus ini viral di media sosial.

Mobil Berpelat Dinas Kemenhan Tabrak 4 Orang di Jakarta Barat, Satu Korban Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri

MSK, anak pegawai Kemenhan, menabrak empat orang dengan mobil dinas hingga menyebabkan satu korban meninggal dan lainnya terluka.

Pemkab Donggala Meminta Masyarakat Laporkan Tenaga Honorer Siluman atau yang Lulus PPPK tetapi Tidak Aktif Bekerja

Masyarakat diminta oleh Pemkab Donggala untuk melaporkan tenaga honorer siluman atau yang dinyatakan lulus PPPK tetapi tidak aktif.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;