Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Striptease di Semarang, Pengelola Mansion KTV Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi. Polisi tetapkan Mami U sebagai tersangka atas dugaan kasus hiburan tak senonoh di Mansion KTV Semarang dan lakukan penahanan.
Ilustrasi. Polisi tetapkan Mami U sebagai tersangka atas dugaan kasus hiburan tak senonoh di Mansion KTV Semarang dan lakukan penahanan. Source: Foto/Pexels

Semarang, gemasulawesi - Dugaan praktik hiburan tak senonoh di Mansion KTV & Bar, Semarang, tengah diselidiki oleh Polda Jawa Tengah. 

Tempat hiburan malam tersebut diduga menawarkan layanan striptease dan jasa asusila kepada para pelanggan. 

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan dan perizinan usaha.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial YS alias Mami U. 

Baca Juga:
Terjebak Badai Salju, Dua Pendaki Perempuan Berusia 60 Tahun Meninggal Dunia di Puncak Cartenz, Begini Kronologinya

Ia diduga berperan sebagai pengelola yang mengatur jalannya praktik hiburan tak senonoh tersebut. 

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana, bahkan layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H., pada Minggu, 2 Maret 2025.

Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Jateng melakukan penggeledahan di Mansion KTV & Bar dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal di tempat tersebut. 

Baca Juga:
Andi Arief Soal Ahok yang Sebut Bakal Bongkar Rekaman Rapat Pertamina Terkait Kasus Korupsi: Apanya yang Mau Dibongkar

Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah dimintai keterangan untuk mendalami modus operandi yang dijalankan di tempat hiburan itu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi praktik ilegal di tempat hiburan malam. 

Ia juga mengingatkan agar seluruh pengusaha hiburan mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan.

"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," ujarnya.

Baca Juga:
Politikus PDIP Tantang Erick Thohir Bantah Pernyataan Ahok soal Mafia di Pertamina yang Sebabkan Kasus Korupsi

Selain menangani kasus ini secara hukum, Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan Mansion KTV & Bar. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena praktik semacam ini sering kali ditemukan di tempat hiburan malam. 

Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola hiburan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. 

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan dan melakukan praktik ilegal. 

Baca Juga:
Buronan Penipuan Proyek Bendungan Senilai Rp275 Juta Diciduk di Jakarta, Begini Modus Kejahatannya

Penyidikan terhadap Mansion KTV & Bar masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terjebak Badai Salju, Dua Pendaki Perempuan Berusia 60 Tahun Meninggal Dunia di Puncak Cartenz, Begini Kronologinya

Cuaca buruk di Puncak Cartenz merenggut nyawa dua pendaki, evakuasi dilakukan dalam kondisi medan berat dan ekstrem.

Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Pagar Laut Tangerang, Tepis Dugaan Sanksi Hanya Sebatas Denda

Polisi pastikan kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang bukan sekadar sanksi denda, tetapi juga tindak pidana serius.

Usut Kasus Ledakan Speedboat Bela 72 yang Tewaskan Cagub Benny Laos, Polisi Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka

Polisi selidiki penyebab ledakan speedboat Bela 72, nakhoda resmi jadi tersangka atas dugaan kelalaian dalam insiden maut.

Bank Indonesia Terus Gencarkan Literasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah kepada Masyarakat di Sulteng

Literasi cinta bangga dan paham rupiah terus digencarkan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Viral Pegawai Bank BUMN Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Ini Tanggapan Kasi Pidsus

Kejaksaan negeri berhasil meringkus seorang wanita pegawai BUMN yang mengkorupsi kredit fiktif hingga menimbulkan kerugian 16 miliyar.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;