Daerah, gemasulawesi - Seorang pelaku penjual minuman keras oplosan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah muncul laporan mengenai insiden tragis yang menimpa sejumlah warga.
Tiga orang penduduk Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, dilaporkan meninggal dunia akibat mengonsumsi miras oplosan yang dijual oleh tersangka tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap seseorang berinisial P, berusia 51 tahun.
Baca Juga:
Polda Sumsel Latih 180 Personel Hadapi Karhutla Jelang Musim Kemarau
Pelaku diketahui berasal dari Dusun Kepung Barat, yang berada di wilayah Desa sekaligus Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Ia diduga kuat sebagai pihak yang meracik sekaligus menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan korban jiwa tersebut.
"Berbekal kerja keras serta kolaborasi semua pihak, kami berhasil menangkap terduga pelaku berinisial P di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri," ujar AKP Joshua.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan pada Senin (28/7).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil Melalui Perpres 81/2025
Korban pertama, Purnomo (43), dilaporkan meninggal pada hari yang sama. Selanjutnya, dua korban lainnya, Deta Wira Pratama (30) dan Agung Winarko (28), menyusul meninggal dunia keesokan harinya, Selasa (29/7).
Sementara itu, satu orang lainnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketiga korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan kekerabatan dan tinggal di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Satu-satunya korban yang selamat, Agus Mulyono (36), juga berasal dari dusun dan desa yang sama, dan berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga:
BCA Dukung Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK demi Cegah Penyalahgunaan
Ia juga menyampaikan bahwa selain berhasil menangkap pelaku penjual minuman keras oplosan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antara barang bukti tersebut terdapat 57 jerigen berwarna putih berkapasitas satu liter yang seluruhnya dalam keadaan kosong.
Petugas juga menemukan sembilan botol putih dengan label sirup beras kencur, masing-masing berukuran satu liter, yang juga dalam kondisi kosong.
Selain itu, turut diamankan dua botol plastik berisi cairan yang dilabeli sirup rasa anggur dan madu, yang diduga kuat merupakan anggur telon sebagai bahan campuran alkohol, serta sejumlah barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,1–5,2 Persen di 2025, Didorong Konsumsi dan Investasi
AKP Joshua menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku P mengaku memperoleh minuman keras dari seseorang berinisial G.
Minuman itu kemudian diracik ulang menggunakan campuran bahan tambahan yang telah ia siapkan dengan takaran berdasarkan perhitungannya sendiri.
Menurut pengakuan P, ia menerima dua botol miras berukuran 1,5 liter dari G. Dua botol itu kemudian ia bagi menjadi empat botol ukuran satu liter.
Setelah itu, P menambahkan alkohol berkadar 96 persen, serta mencampurkannya dengan perasa beras kencur dan anggur.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Dana Nasabah Aman Meski Rekening Dormant Diblokir PPATK
Campuran tersebut lalu dituangkan ke dalam wadah-wadah yang lebih kecil.
Minuman hasil racikan itu dijual dengan harga Rp5.000 untuk satu gelas kecil dan Rp10.000 untuk gelas sedang.
Diketahui bahwa para korban saat itu masing-masing mengonsumsi tiga gelas ukuran sedang.
“Pelaku P yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui membuat racikan miras dengan cara membagi dua botol menjadi empat, lalu menambahkan alkohol yang dibelinya ke dalam empat botol tersebut. Ia juga menambahkan beras kencur dan anggur sebelum menuangkannya ke wadah yang lebih kecil,” jelasnya.
Baca Juga:
Maruarar: Pemerintah Prabowo Gelar Karpet Merah untuk Rakyat Kecil Lewat Subsidi Perumahan
Lebih lanjut, AKP Joshua menambahkan bahwa P telah berjualan miras oplosan selama kurang lebih delapan bulan.
Ia nekat menjualnya karena warung miliknya jarang dikunjungi pembeli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penjualan barang yang membahayakan nyawa orang lain, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Sementara itu, G yang diketahui sebagai pemasok bahan baku masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Baca Juga:
Inilah Ponsel Lipat Terbaik untuk 2025, dari Google, Motorola, Samsung, dan Merek Lainnya
AKP Joshua juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran minuman keras tanpa izin dan tidak jelas asal-usulnya.
Ia mengimbau warga untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. (*/Zahra)