Tanggapi Ulah Hacker Bocorkan Data Pribadi Presiden Jokowi, Kominfo Siap Ambil Langkah Tegas Ini

Kominfo langsung bertindak setelah hacker bocorkan data pribadi Presiden Jokowi. Langkah tegas segera diambil untuk mitigasi.
Kominfo langsung bertindak setelah hacker bocorkan data pribadi Presiden Jokowi. Langkah tegas segera diambil untuk mitigasi. Source: Foto/dok. Divisi Humas Polri

Nasional, gemasulawesi - Kebocoran data pribadi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat tinggi lainnya kembali mengejutkan publik. 

Hacker bernama Bjorka diduga meretas data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Presiden Jokowi dan menjualnya di Breach Forums. 

Selain Presiden, data pribadi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menjadi korban kebocoran.

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengambil langkah cepat. 

Baca Juga:
Pemkot Makassar Menghadirkan Penampilan Barzanji dalam 4 Bahasa pada Peringatan Maulid Akbar

Mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Polri. 

Prabu Revolusi, Dirjen IKP Kominfo, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti kebocoran data tersebut akan dilakukan.

Prabu juga menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah meminta klarifikasi dari DJP Kementerian Keuangan mengenai kebocoran ini. 

Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan bahwa langkah mitigasi segera diambil guna melindungi data pribadi para pejabat dan masyarakat. 

Baca Juga:
KPU Sulawesi Tengah Menetapkan 3 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada Pilkada 2024

Keamanan data pribadi adalah prioritas utama dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut UU PDP, setiap orang yang secara sengaja melanggar hukum dengan membocorkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. 

Oleh karena itu, pelaku kebocoran data, termasuk hacker seperti Bjorka, berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berat.

Kasus ini bukan kali pertama Bjorka menjadi sorotan. Hacker tersebut sebelumnya telah meretas berbagai data penting di Indonesia.

Baca Juga:
Untuk Pilkada 2024, KPU Palu Telah Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 274.293 Pemilih

Kebocoran data yang melibatkan Presiden Jokowi dan pejabat tinggi lainnya kali ini menambah daftar panjang peretasan yang dilakukan oleh Bjorka. 

Publik pun semakin khawatir akan keamanan data digital di Indonesia.

Presiden Jokowi sendiri telah memberikan instruksi kepada Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, dan BSSN untuk segera melakukan mitigasi. 

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat guna mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut.

Baca Juga:
Prevalensi Stunting Terus Berupaya Ditekan Dinas Kesehatan Palu Melalui Berbagai Intervensi

Jokowi juga menambahkan bahwa insiden kebocoran data seperti ini juga terjadi di negara-negara lain, dan sering kali disebabkan oleh keteledoran dalam pengelolaan password serta penyimpanan data di berbagai tempat.

Kebocoran data pribadi, terutama yang melibatkan tokoh penting, menjadi masalah serius yang harus segera ditangani. 

Pemerintah diharapkan mampu memperkuat sistem keamanan digital guna mencegah kebocoran data di masa depan. 

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi setiap individu maupun instansi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Hacker Kembali Berulah! Data Penting Presiden Jokowi dan Menteri Sri Mulyani Ini Bocor

Data penting Jokowi dan Sri Mulyani bocor. Pemerintah perintahkan mitigasi cepat untuk atasi kebocoran ini.

Usai Viral, KONI Pusat Buka Suara Soal Robohnya Venue Menembak PON XXI Aceh Sumut

Venue menembak PON XXI Aceh-Sumut ambruk akibat cuaca ekstrem. KONI Pusat buka suara dan tanggapi video yang sempat viral.

Terbongkar! Polresta Bandara Soetta Beberkan Modus Operandi Pelaku dalam Kasus Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja

Polisi ungkap skandal perdagangan orang dengan 14 PMI ilegal menuju Kamboja. Modus dan dua pelaku utama terungkap.

Dramatis! 14 Pekerja Migran Ilegal yang Akan Berangkat ke Kamboja Dihentikan di Bandara Soetta, 2 Tersangka Ditangkap

14 CPMI ilegal dicegah di Bandara Soetta. Polisi tangkap dua pria yang terlibat dalam pemberangkatan.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Besar Dana CSR BI dan OJK, Siapa yang Akan Jadi Tersangkanya?

KPK menyoroti dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Status kasus naik ke penyidikan, identitas tersangka akan segera diumumkan.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;