Setelah 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Dugaan Suap Rp20 Miliar Mencuat, Siapa Dalangnya?

Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap senilai Rp 20 miliar.
Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap senilai Rp 20 miliar. Source: Foto/X @dhemit_is_back

Nasional, gemasulawesi - Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam dalam kasus yang menyedot perhatian publik. 

Kasus ini terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. 

Ketiga hakim yang ditangkap antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Tidak hanya hakim, seorang pengacara yang mewakili Ronald Tannur juga ikut diciduk oleh pihak berwenang.

Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya. 

Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Kos-Kosan di Kupang yang Bawa Puluhan Identitas Mahasiswa dan Uang Tunai, Ini Tampangnya

Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang memvonis Ronald dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Keputusan bebas Ronald ini menjadi kontroversial, apalagi setelah adanya dugaan suap yang melibatkan para hakim yang membebaskannya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan uang senilai Rp 20 miliar yang diduga kuat terkait dengan kasus suap. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap. 

Baca Juga:
Terungkap! Pria Penghadang Bus TransJakarta Bawa Golok Diduga Alami Depresi Berat, Polisi Amankan Pelaku

Mia menegaskan bahwa penyelidikan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi ini.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas mafia peradilan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa hukum akan tetap tegak meskipun langit runtuh,” ujar Mia kepada awak media pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Namun, Mia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap pemberi suap akan dilakukan. 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi proses penyidikan dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan langkah-langkah penyelidikan berikutnya. 

Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 15 Tersangka Ditangkap dengan Bukti Mencengangkan

Dalam kasus ini, diduga kuat ada pihak lain yang terlibat, dan penyidik sedang menggali lebih dalam untuk mengungkap identitas pemberi suap.

Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, turut memberikan komentarnya mengenai uang yang ditemukan dalam penyelidikan. 

Ia menyebut bahwa uang sebesar Rp 20 miliar bukanlah jumlah yang mungkin dimiliki oleh seorang pengacara. 

“Ada orang lain di balik ini, siapa pemilik sebenarnya dari uang itu?” ujar Dimas.

Baca Juga:
Aksi Dukun Palsu di Bengkulu Viral, Ngaku Bisa Menggandakan Uang dari Rp6 Juta Menjadi Rp6 Miliar

Ia pun menduga bahwa uang tersebut kemungkinan terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya. 

Kejagung kini tengah mendalami apakah benar ada keterlibatan dari pihak keluarga Ronald dalam kasus suap yang melibatkan para hakim tersebut.

Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak Kejaksaan Agung berusaha mengungkap kebenaran dan berkomitmen untuk membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum. 

Dengan adanya bukti berupa uang dan penangkapan para hakim, kasus ini diharapkan bisa menjadi titik balik dalam pemberantasan mafia peradilan di Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Profil Yandri Susanto, Menteri Desa Kabinet Prabowo yang Viral Usai Gunakan Kop Kementerian untuk Acara Pribadi

Menteri Desa, Yandri Susanto, viral karena undangan haul ibundanya memakai kop kementerian, berikut profil lengkapnya.

Ditangkap! 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Kejagung

Hakim Pengadilan Surabaya ditetapkan tersangka setelah vonis bebas Ronald Tannur, kasus dugaan suap mencuat.

Anulir Keputusan Pengadilan! Makhamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tanur, Tetapkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara 5 tahun setelah Mahkamah Agung menganulir vonis bebas dalam kasus pembunuhan.

Akui Salah! Menteri Yandri Susanto Buka Suara Terkait Penggunaan Surat Resmi Kementerian untuk Acara Pribadinya

Menteri Yandri Susanto menjelaskan tidak ada agenda politik di balik acara haul ibundanya yang viral. Begini klarifikasi lengkapnya.

Mahfud MD Kecam Mendes Yandri Susanto soal Surat Kementerian untuk Acara Pribadi, Singgung Soal Etika

Mahfud MD memberikan teguran tajam kepada Yandri Susanto terkait penggunaan kop kementerian untuk acara pribadi.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;