Soal Adanya Tugas Bidang Siber di UU TNI, Kemenhan Pastikan Tujuannya Bukan untuk Memata-matai Warga Sipil

Potret Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang ketika memberikan keterangan
Potret Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang ketika memberikan keterangan Source: (Foto/HO-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) menegaskan bahwa tugas pertahanan siber yang kini diberikan kepada TNI berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru tidak bertujuan untuk memata-matai masyarakat sipil.

Klarifikasi ini diberikan menyusul kekhawatiran publik bahwa kewenangan baru dalam bidang siber bisa disalahgunakan untuk mengawasi aktivitas warga negara secara berlebihan.

Kekhawatiran masyarakat muncul setelah adanya penambahan tugas bidang siber bagi TNI dalam revisi Undang-Undang TNI.

Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa aturan tersebut akan mengancam kebebasan sipil, terutama dalam hal berekspresi di dunia maya.

Baca Juga:
Dokter Tifa Sentil Presiden Prabowo yang Soroti Penerimaan Zakat 2025 Rp 41 Triliun: Ko Dihitung-hitung Sih?

Menanggapi hal itu, Kemenhan melalui Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, memberikan bantahan dan menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk membatasi kebebasan masyarakat.

Menurut Frega, dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun institusi pertahanan.

Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena tugas pertahanan siber yang diemban TNI bukanlah alat untuk menekan kebebasan berekspresi.

Sebaliknya, tugas tersebut difokuskan pada aspek yang lebih luas, yakni menjaga kedaulatan dan keselamatan negara dari ancaman berbasis digital.

Baca Juga:
Kemlu RI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Pemindahan Warga Gaza ke Indonesia: Pemerintah Tak Pernah Membahas

"Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," ujar Frega.

Dalam konteks global, Frega juga menjelaskan bahwa banyak negara telah mengadopsi sistem pertahanan siber, bahkan membentuk unit khusus untuk menangani ancaman siber.

Ia mencontohkan bahwa militer Singapura telah memiliki angkatan siber tersendiri, sementara beberapa negara lain telah mendirikan korps atau komando siber untuk mengamankan data dan infrastruktur negara dari serangan dunia maya.

Lebih lanjut, Frega memaparkan bahwa ancaman siber yang bisa berdampak luas terhadap negara mencakup serangan terhadap fasilitas data penting milik pemerintah.

Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi I DPR Nilai Munculnya Aksi Penolakan UU TNI Karena Belum Paham Substansi Undang-undang Tersebut

Ia menyebut sektor energi dan transportasi sebagai contoh bidang yang dapat terganggu akibat serangan siber, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas nasional secara keseluruhan.

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan meningkatnya ancaman digital, pemerintah merasa perlu untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional.

Meski demikian, Kemenhan memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengorbankan kebebasan sipil, melainkan semata-mata untuk melindungi kepentingan negara dari ancaman siber yang semakin kompleks. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Dokter Tifa Sentil Presiden Prabowo yang Soroti Penerimaan Zakat 2025 Rp 41 Triliun: Ko Dihitung-hitung Sih?

Pegiat media sosial, Dokter Tifa menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait hasil penerimaan zakat tahun ini

Kemlu RI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Pemindahan Warga Gaza ke Indonesia: Pemerintah Tak Pernah Membahas

Begini keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI mengenai adanya wacana pemindahan warga Gaza Palestina ke Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR Nilai Munculnya Aksi Penolakan UU TNI Karena Belum Paham Substansi Undang-undang Tersebut

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengenai adanya penolakan dari sejumlah pihak terkait UU TNI yang baru disetujui DPR

Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Dandenpom Balikpapan Angkat Bicara

Dandenpom Balikpapan benarkan ada oknum TNI AL yang terlibat dalam dugaan pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru

JPU KPK Desak Hakim Tipikor untuk Tolak Nota Keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Begini Alasannya

Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;