Soal Adanya Tugas Bidang Siber di UU TNI, Kemenhan Pastikan Tujuannya Bukan untuk Memata-matai Warga Sipil

Potret Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang ketika memberikan keterangan
Potret Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang ketika memberikan keterangan Source: (Foto/HO-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) menegaskan bahwa tugas pertahanan siber yang kini diberikan kepada TNI berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru tidak bertujuan untuk memata-matai masyarakat sipil.

Klarifikasi ini diberikan menyusul kekhawatiran publik bahwa kewenangan baru dalam bidang siber bisa disalahgunakan untuk mengawasi aktivitas warga negara secara berlebihan.

Kekhawatiran masyarakat muncul setelah adanya penambahan tugas bidang siber bagi TNI dalam revisi Undang-Undang TNI.

Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa aturan tersebut akan mengancam kebebasan sipil, terutama dalam hal berekspresi di dunia maya.

Baca Juga:
Dokter Tifa Sentil Presiden Prabowo yang Soroti Penerimaan Zakat 2025 Rp 41 Triliun: Ko Dihitung-hitung Sih?

Menanggapi hal itu, Kemenhan melalui Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, memberikan bantahan dan menegaskan bahwa tidak ada agenda untuk membatasi kebebasan masyarakat.

Menurut Frega, dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun institusi pertahanan.

Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena tugas pertahanan siber yang diemban TNI bukanlah alat untuk menekan kebebasan berekspresi.

Sebaliknya, tugas tersebut difokuskan pada aspek yang lebih luas, yakni menjaga kedaulatan dan keselamatan negara dari ancaman berbasis digital.

Baca Juga:
Kemlu RI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Pemindahan Warga Gaza ke Indonesia: Pemerintah Tak Pernah Membahas

"Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," ujar Frega.

Dalam konteks global, Frega juga menjelaskan bahwa banyak negara telah mengadopsi sistem pertahanan siber, bahkan membentuk unit khusus untuk menangani ancaman siber.

Ia mencontohkan bahwa militer Singapura telah memiliki angkatan siber tersendiri, sementara beberapa negara lain telah mendirikan korps atau komando siber untuk mengamankan data dan infrastruktur negara dari serangan dunia maya.

Lebih lanjut, Frega memaparkan bahwa ancaman siber yang bisa berdampak luas terhadap negara mencakup serangan terhadap fasilitas data penting milik pemerintah.

Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi I DPR Nilai Munculnya Aksi Penolakan UU TNI Karena Belum Paham Substansi Undang-undang Tersebut

Ia menyebut sektor energi dan transportasi sebagai contoh bidang yang dapat terganggu akibat serangan siber, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas nasional secara keseluruhan.

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan meningkatnya ancaman digital, pemerintah merasa perlu untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional.

Meski demikian, Kemenhan memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengorbankan kebebasan sipil, melainkan semata-mata untuk melindungi kepentingan negara dari ancaman siber yang semakin kompleks. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Dokter Tifa Sentil Presiden Prabowo yang Soroti Penerimaan Zakat 2025 Rp 41 Triliun: Ko Dihitung-hitung Sih?

Pegiat media sosial, Dokter Tifa menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait hasil penerimaan zakat tahun ini

Kemlu RI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Pemindahan Warga Gaza ke Indonesia: Pemerintah Tak Pernah Membahas

Begini keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI mengenai adanya wacana pemindahan warga Gaza Palestina ke Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR Nilai Munculnya Aksi Penolakan UU TNI Karena Belum Paham Substansi Undang-undang Tersebut

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengenai adanya penolakan dari sejumlah pihak terkait UU TNI yang baru disetujui DPR

Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Dandenpom Balikpapan Angkat Bicara

Dandenpom Balikpapan benarkan ada oknum TNI AL yang terlibat dalam dugaan pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru

JPU KPK Desak Hakim Tipikor untuk Tolak Nota Keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Begini Alasannya

Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;