Daerah, gemasulawesi - Selama tahun 2025, Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan perkembangan menggembirakan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari target sebanyak 5.494 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten dan kota, sebanyak 4.797 bidang telah berhasil didaftarkan.
Jumlah tersebut mencerminkan tingkat pencapaian sekitar 95,56 persen dari total target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada masyarakat serta pemerintah daerah Sulawesi Tengah di Pelabuhan Donggala, tepatnya di area Terminal Penumpang.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Siap Dimulai 14 Juli, Diawali Cek Kesehatan dan Matrikulasi
“Kemajuan program PTSL di Sulawesi Tengah patut diapresiasi karena menunjukkan hasil yang sangat positif. Semua ini tentu berkat sinergi dan kerja keras dari berbagai pihak, mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, hingga keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkap Ossy Dermawan.
Ossy Dermawan menilai bahwa kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki peran krusial dalam mempercepat proses legalisasi tanah yang selama ini belum bersertifikat.
Ia menyebut kolaborasi tersebut sebagai kunci utama untuk memberikan kejelasan status hukum atas tanah yang dimiliki warga.
Menurutnya, kepastian hukum tersebut sangat penting karena dapat melindungi hak kepemilikan masyarakat serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Baca Juga:
Seorang Warga Palestina Terluka dalam Serangan Penjajah Israel di Aqraba Sebelah Selatan Nablus
Lebih dari sekadar aspek administrasi, Ossy menekankan bahwa tanah menyentuh berbagai sisi kehidupan masyarakat dan menjadi fondasi penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
“Tanah di Sulawesi Tengah bukan sekadar lahan fisik, tetapi merupakan ruang hidup bagi masyarakat luas mulai dari komunitas adat, lahan pertanian, pemukiman, hingga kawasan tambang serta menjadi bagian penting bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Meskipun pencapaian dalam proses pendaftaran tanah di Sulawesi Tengah terbilang signifikan, Wamen Ossy tetap mengingatkan adanya sejumlah persoalan yang harus ditangani. Beberapa di antaranya mencakup penataan lahan pascabencana, penyelesaian konflik lahan adat serta eks-transmigrasi, hingga legalisasi kepemilikan tanah bagi warga dengan penghasilan rendah. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ucapan apresiasi atas kemajuan ini juga disampaikan oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.
Ia menilai percepatan sertifikasi tanah ini merupakan buah dari kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat di lapangan.
“Alhamdulillah, saya tadi diberi kabar bahwa kami akan menerima beberapa sertipikat. Ini tentu jadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Donggala dan juga bupati-bupati lainnya. Harapannya, sertipikat ini bisa ikut mendorong peningkatan fasilitas di daerah kami. Tapi satu hal yang penting, saya pesan kepada para penerima sertipikat: jangan lupa bayar pajak ya,” kata Vera yang langsung disambut gelak tawa para hadirin.
Dalam kegiatan ini, hadir pula sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan serta PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri, serta perwakilan dari unsur Forkopimda tingkat provinsi. (*/Zahra)