Ketua Gapoktan Cianjur Ditangkap, Diduga Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena.
Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena. Source: (Foto/ANTARA)

Daerah, gemasulawesi - Polisi dari Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena.

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang melibatkan bantuan alat pertanian berupa traktor dari pemerintah.

Traktor tersebut diduga dijual hanya berselang satu bulan setelah diserahkan kepada kelompok tani penerima bantuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, memberikan keterangan di Cianjur pada Selasa.

Baca Juga:
Eks Stafsus Menag Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

Ia menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Ketua Gapoktan Cikawung 3 dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan.

Bantuan tersebut berupa traktor roda empat yang sebelumnya diajukan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah pusat.

Pengajuan itu dilakukan lewat aspirasi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Cianjur.

“Bantuan itu turun pada Agustus 2020, dan hanya berselang sebulan kemudian, pelaku menjualnya kepada seseorang di Lampung seharga Rp120 juta,” ujarnya.

Baca Juga:
KPK Tetapkan Irvian Bobby Mahendro dan 10 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Dana dari hasil penjualan traktor itu dipakai langsung oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp18 juta diserahkan kepada salah seorang anggota kelompok tani.

Orang itu sebelumnya ikut mendorong proses pengajuan bantuan melalui aspirasi anggota DPR RI asal Dapil Cianjur.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk menggali lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga:
OJK Finalisasi Penerapan SID untuk Perkuat Pengawasan dan Keamanan Investasi Aset Digital

Fokus utama saat ini adalah melacak keberadaan traktor bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan oleh kelompok tani.

Namun, traktor tersebut justru dijual kepada seorang pembeli di Lampung yang diduga bertindak sebagai penadah.

Dia mengatakan, “Ada kemungkinan akan ada tersangka lain, salah satunya pembeli traktor karena dianggap sebagai penadah. Saat ini kami sudah menurunkan anggota untuk mencari barang bukti sekaligus menangkap penadah tersebut.”

Pelaku dikenakan jeratan hukum melalui Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Komisi X Pastikan Bimtek Kemendikdasmen Terbuka untuk Semua Lembaga Pendidikan

Berdasarkan aturan tersebut, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepadanya yakni hukuman penjara, dengan vonis paling berat berupa kurungan seumur hidup.

Setelah dilakukan pendalaman, ia menyebut peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini cukup terbuka.

Karena itu, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyelidikan dalam waktu dekat, termasuk memburu pihak yang membeli traktor bantuan pemerintah tersebut.

“Kami akan menyampaikan kepada publik bila dari hasil pengembangan ditemukan pelaku lain, khususnya setelah barang bukti berhasil diamankan bersama dengan pembelinya,” ujarnya.

Baca Juga:
DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Daerah untuk Tingkatkan Produktivitas Ekonomi

Di sisi lain, pelaku yang turut dihadirkan enggan memberikan keterangan.

Saat sejumlah wartawan mencoba mewawancarai, ia hanya merespons dengan menundukkan kepala dan mengalihkan pandangan. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Belanja Hibah dan Pengadaan Barang SMK

Kejati Jatim menahan dua tersangka kasus korupsi belanja hibah dan pengadaan barang SMK 2017 dengan kerugian negara Rp179,97 miliar.

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase Akan Layangkan Teguran Keras Terkait Surat Kepala Desa Sipayo, Erwin: Berbahaya Itu

Bupati Parigi Moutong akan layangkan surat teguran keras pada Kades Sipayo buntut dari adanya surat permintaan pungutan alat berat di PETI.

Erupsi Gunung Semeru: Letusan 700 Meter dan Peringatan Waspada untuk Masyarakat Sekitar

Gunung Semeru kembali erupsi dengan kolom abu tinggi, PVMBG imbau warga waspada dan hindari zona berbahaya.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase Akan Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulteng Berkaitan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko

Bupati Parigi moutong, Erwin Burase secara tegas mengatakan akan menindak lanjuti surat gubernur berkaitan tambang Kayuboko.

Kades Tabrak Aturan, Terbitkan Surat Bercap Tetapkan Pungutan 10 Juta Rupiah Per Unit Alat Berat di PETI Sipayo

Kades Sipayo Nurdin Ilo Ilo tabrak aturan terbitkan surat bercap Kepala desa tetapkan pungutan 10 juta rupiah per unit alat berat di PETI.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;