15 WNA Bangladesh Jadi Korban! Jaringan Penyelundupan Manusia di NTT Akhirnya Terbongkar, Polisi Tangkap Dalang TPPO di Bali

Ilustrasi. Sindikat penyelundupan manusia ke Australia terbongkar! Polisi tangkap dalang TPPO usai 15 WNA Bangladesh dipulangkan.
Ilustrasi. Sindikat penyelundupan manusia ke Australia terbongkar! Polisi tangkap dalang TPPO usai 15 WNA Bangladesh dipulangkan. Source: Foto/Pexels

Hukum, gemasulawesi - Sebuah jaringan penyelundupan manusia berhasil dibongkar setelah 15 warga negara Bangladesh yang hendak dikirim ke Australia secara ilegal dipulangkan ke Indonesia. 

Kasus ini terungkap setelah Australia Border Force (ABF) mencegat kapal yang membawa para imigran gelap tersebut di perairan dekat Christmas Island.

Peristiwa ini bermula ketika 41 warga Bangladesh diduga diberangkatkan dari Indonesia menuju Australia dengan kapal yang dikendalikan oleh seorang pria bernama Panji, bersama dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. Mereka berlayar tanpa dokumen resmi dan tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.

Namun, dalam perjalanan, dua ABK yang mengoperasikan kapal tiba-tiba melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan para imigran dan kapal tersebut di tengah laut. 

Baca Juga:
Geger Insiden Baku Tembak di Bandarlampung! Polisi Lumpuhkan Pencuri Motor Bersenjata Api yang Melawan Saat Ditangkap

Tanpa ada awak kapal yang berpengalaman, salah satu warga Bangladesh terpaksa mengambil alih kendali kapal.

Saat kapal mendekati Christmas Island, pihak berwenang Australia langsung bertindak. Mereka mencegat kapal dan memulangkan 15 dari 41 WNA Bangladesh kembali ke Indonesia. Sisanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas Australia.

Setelah dipulangkan, 15 WNA Bangladesh ini kembali ke Indonesia menggunakan kapal yang dikemudikan oleh Panji, orang yang diduga sebagai dalang penyelundupan ini. 

Setibanya di Indonesia, mereka diturunkan di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:
WNA Ukraina Jadi Korban Perampokan Brutal di Bali, Aset Kripto Senilai Rp3,4 Miliar Raib, Begini Kronologinya

Usai menurunkan para imigran gelap, Panji langsung melarikan diri menggunakan kapal tersebut, meninggalkan jejak yang sulit dilacak oleh pihak kepolisian. 

Keberadaannya menjadi misteri selama berbulan-bulan hingga akhirnya tim gabungan dari Polda NTT dan Polda Bali berhasil menemukan titik terang.

Setelah melakukan penyelidikan intensif sejak November 2024, tim Ditreskrimum Polda NTT akhirnya melacak keberadaan Panji di Kabupaten Karangasem, Bali. 

Dengan bantuan Polda Bali, tim gabungan yang dipimpin AKP Yance Y. Kadiaman berhasil menangkap Panji baru-baru ini. 

Baca Juga:
Soal Adanya SHM di Laut Subang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Kami Belum Check and Recheck Sampai Sana

"Yang bersangkutan diamankan saat sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar Karangasem, Bali," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Jumat, 31 Januari 2025.

Setelah penangkapan, Panji langsung diterbangkan ke Kupang hari ini juga untuk diperiksa lebih lanjut di Polda NTT.

Saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT masih mendalami peran Panji dalam jaringan penyelundupan ini, termasuk mencari keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami akan terus menelusuri jaringan TPPO ini. Pelaku utama sudah kami amankan, namun kami menduga ada pihak lain yang masih beroperasi," tegas Kombes Pol Henry.

Baca Juga:
Susi Pudjiastuti Tanggapi Prabowo yang Sebut Ciri Negara Gagal Bisa Dilihat dari Polisi dan Tentara: Betul Pak Presiden

Polda NTT juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan otoritas Australia untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

Dengan tertangkapnya Panji, polisi berharap dapat membongkar sindikat penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai rute ilegal menuju Australia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Kembali Terbongkar, 65 Kg Sabu dan 12 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalsel

Jaringan Fredy Pratama dibongkar. Polda Kalsel musnahkan 65 kg sabu, 12 ribu pil ekstasi, dan mengamankan 13 tersangka.

Terbongkar! 53 Kilogram Sabu dan 49.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 68,5 Miliar Disita Polda Riau, Ini Fakta Mengejutkannya

Operasi besar Polda Riau amankan 53,60 kg sabu dan 49.682 butir ekstasi, jaringan internasional terbongkar.

Pria Kembar Asal Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Produksi Ganja dan Mephedrone di Bali, Begini Kronologinya

Pria kembar Ukraina terbukti menanam ganja hidroponik dan produksi mephedrone di laboratorium rahasia di Bali.

Gagal Selundupkan 13 Kilogram Sabu, Dua Warga Surabaya Ditangkap di Semarang, Begini Modus Operasinya

Dua tersangka penyelundupan sabu di Semarang ditangkap polisi. Total barang bukti mencapai belasan kilogram narkoba.

Baru Terungkap! Kasus Judi Online dan Gratifikasi di Kemenkomdigi Ternyata Libatkan Dua Klaster Besar, 32 Saksi Diperiksa

Kasus judi online dan gratifikasi di Kemenkomdigi bongkar 2 klaster besar. Polda Metro Jaya terus mendalami.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;