Internasional, gemasulawesi - Upaya kriminal seorang warga negara Indonesia di Singapura mencuri perhatian publik.
Pria bernama Chandra Ahmadyani, berusia 36 tahun, ditangkap setelah mencoba menyetorkan uang palsu senilai S$10.000, atau sekitar Rp150 juta, ke rekening bank pribadinya.
Aksi yang dilakukan Chandra ini pun langsung direspons cepat oleh pihak bank dan polisi setempat.
Insiden ini bermula saat Chandra mendatangi Cabang DBS South Bridge di Hong Lim Complex, Singapura, sekitar pukul 12.00 siang pada akhir Desember lalu.
Baca Juga:
Aksi Oknum Polisi Iseng Mainkan Sirine di Tengah Kemacetan Viral, Ini Langkah Tegas Polda Jambi
Ia menyerahkan uang pecahan besar S$10.000 kepada petugas loket dengan maksud menyetorkannya ke rekening pribadinya. Namun, petugas bank yang terlatih segera mencurigai keaslian uang tersebut.
Kecurigaan petugas dilaporkan kepada manajer bank yang segera memanggil pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, polisi tiba di lokasi untuk menangkap Chandra.
Uang palsu yang diserahkan langsung diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyatakan bahwa investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Uang palsu yang dibawa Chandra berupa pecahan besar S$10.000. Otoritas Moneter Singapura (MAS) sendiri sudah menghentikan penerbitan uang pecahan ini sejak 1 Oktober 2014.
Baca Juga:
Gaji ASN Parigi Moutong Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan BPKAD
Namun, uang pecahan tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran resmi, sehingga sering menjadi sasaran tindak kriminal.
Pecahan ini kerap menjadi incaran para pemalsu karena nilainya yang sangat besar.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang pecahan besar.
"Jika menerima uang dalam nominal besar, apalagi dari pihak tak dikenal, pastikan keasliannya sebelum bertransaksi," tegas pihak kepolisia, dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca Juga:
Terekam CCTV! Pencuri Motor Milik Kurir Ekspedisi Diringkus Polisi di Pasuruan, Begini Kronologinya
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Maret 2025.
Chandra diketahui berniat mengaku bersalah atas tindakannya. Berdasarkan hukum Singapura, pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran uang palsu dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda besar.
Polisi Singapura menegaskan bahwa negara tersebut memiliki kebijakan nol toleransi terhadap kejahatan finansial.
Mereka berjanji akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melanggar hukum, termasuk warga negara asing.
Baca Juga:
Tim KPK Berhasil Menahan Suswandi Bupati Kabupaten Situbondo, Begini Tanggapan Direktur Penyidikan
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelanggaran hukum di Singapura akan selalu berakhir dengan tindakan tegas tanpa kompromi.
Insiden ini juga memperlihatkan betapa tingginya tingkat pengawasan di sistem perbankan Singapura, yang tak mudah dikelabui oleh upaya kriminal sekalipun. (*/Shofia)