Pegawai Nonaktif KPK Beberkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

<p>Foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.</p>
Foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Gemasulawesi– Sebanyak 57 pegawai nonaktif KPK beberkan pelanggaran kode etik Alexander Marwata. Terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar.

“Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan tujuh pegawai menjadi perwakilan 57 pegawai KPK,” ungkap perwakilan pegawai nonaktif KPK, Rasamala Aritonang dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Agustus 2021.

Beberapa Pasal pelanggaran kode etik Alexander Marwata adalah Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Baca juga: Warga Enggan Lakukan Isoter Sebabkan Penularan Virus Meningkat di Tingkat Keluarga

Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2).

“Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi,” sebutnya.

Terakhir Novel Baswedan dan kawan-kawannya pegawai nonaktif KPK, menduga pelanggaran kode etik Alexander Marwata, Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Baca: Wapres Apresiasi Komitmen Rumah Sakit Islam Tangani Pandemi

Isinya insan KPK wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

Selain Rasamala, perwakilan pegawai beberkan pelanggaran kode etik Alexander Marwata itu adalah Novel, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, dan Rizka Anungnata.

Rasamala pegawai nonaktif KPK mengatakan, perbuatan pimpinan diduga melanggar kode etik, adalah saat Alexander Marwata konferensi pers setelah rapat koordinasi hasil tes wawasan kebangsaan pada 25 Mei 2021.

Baca juga: KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai, Ini Alasannya

Alexander Marwata menyebut 51 orang pegawai KPK tidak bisa dibina

Dalam konferensi pers itu, Alexander Marwata mengatakan 51 orang pegawai KPK dianggap memiliki warna merah dan tidak bisa dibina lagi.

Perwakilan pegawai lainnya, Hotman Tambunan mengatakan, tindakan Alexander saat memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos TWK bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif.

“Pernyataan ‘Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan,” ujar Hotman.

Ia menambahkan, perbuatan Alexander itu sudah melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (***)

Baca juga: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Pengedar Sabu 7,73 Gram di Tolitoli

Polisi ringkus pengedar sabu seberat 7,73 gram di Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, Terduga pelaku berinisial MI (26), warga jalan Tadulako

Pelaku Pembunuhan di Maluku Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria berinisial ES alias Ewin pelaku pembunuhan di Maluku terancam mendekam di penjara seumur hidup. Ia diduga membunuh kekasihnya

Perempuan Terduga Pengedar Putaw di Batam Terancam Hukuman Mati

Seorang perempuan berinisial SAY alias C pengedar Putaw di Batam, Kepulauan Riau diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Pria Cabuli Anak Temannya Terancam 15 Tahun Penjara

Pria berinisial SW (51) warga Bubutan, Surabaya diancam hukuman 15 tahun tahun penjara, karena cabuli anak temannya di Banyuwangi.

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran dari dalam Lapas.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;